Harga BBM subsidi naik, ini kata ketua pangkalan kagawa

MAKASSAR - Pengemudi ojek online menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite. Kenaikan harga BBM dinilai memperburuk kondisi kerja dan kesejahteraan pengemudi ojol.

Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam gerakan ojol Makassar bersatu menyatakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM subsidi apalagi ketika pendapatan pengemudi tergerus sebesar 20 persen untuk biaya sewa aplikasi. GERAKAN OJOL MAKASSAR BERSATU mengklaim bahkan terdapat beberapa kasus pemotongan lebih dari 20 persen.

"Pemerintah dalam mengambil kebijakan seharusnya melihat kondisi ojol yang saat ini kondisinya terpuruk," kata Ketua pangkalan kagawa IPUL dalam keterangan resmi, kamis (8/9/2022).

Di sisi lain, IPUL KETUA pangkalan kagawa menyebut pengemudi ojol tidak mendapatkan jaminan terhadap upah minimum layak, tapi dipaksa bekerja lebih dari 8 jam, tanpa uang lembur.

"Kondisi kerja yang eksploitatif ini semakin berlipat ganda terhadap ojol perempuan karena tidak mendapatkan hak cuti haid, cuti melahirkan, dan lainnya," ujar Ipul

Adanya kenaikan harga BBM, dan berpotensi diikuti oleh harga barang pokok dan lainnya, membuat ojol kukuh menolak kebijakan pemerintah terkait dengan subsidi bahan bakar.

Kendati pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial, termasuk subsidi transportasi, ojol menilai dampaknya tidak akan signifikan dalam membendung kenaikan harga barang-barang lainnya.

Untuk itu, para pengemudi ojol meminta pemerintah untuk tetap memberikan subsidi BBM masyarakat, serta menuntut kenaikan tarif ojol di semua layanan pengantaran. Hal tersebut meliputi penumpang, barang dan makanan.

"Juga harus disertai penurunan potongan aplikator menjadi 10 persen. Selain itu pengemudi Ojol ditetapkan sebagai pekerja tetap, bukan mitra, agar hak-hak sebagai pekerja dipenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif ojol untuk layanan sepeda motor penumpang. Kendati demikian, kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 itu saat ini ditunda penerapannya hingga waktu yang tidak ditentukan. KAMIS 8/9/2022)
Previous Post Next Post