Dugaan pungli di SMA 4 Luwu Kembali Terjadi, LSM PERAK Siap Laporkan ke APH!

Ilustrasi pungutan liar (Pungli)


LUWU, INFORMASI-TERKINI.id-Sebelumnya LSM Perak  Laporkan dugaan korupsi terkait PPDB Disdik Sulsel, Hingga hari ini Kasus Aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Makassar Bergulir di Polda sulsel.

Beredar pemberitaan di Media online, Kembali, Dugaan Pungli "Merajalela" di SMA Negeri 4 Luwu, "Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan"

Melansir Tabloid Dinamis.id. Adanya sejumlah informasi terkait dugaan Pungli di SMA Negeri 4 Luwu atau biasa dikenal dengan SMA 4 Rotto , adanya informasi tersebut dari sejumlah kalangan orang tua siswa hingga sejumlah siswa.

Menanggapi pemberitaan tersebut,di konfirmasi terpisah Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia Burhan Salewangang SH., Pada Sabtu 24/9/22, timnya pernah mendapat informasi bahwa Masyarakat menolak menyumbang, masalahnya bukan hanya karena orang tua tak mampu, akan tetapi orang tua juga tidak percaya pada komite. Komite sering kali tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan dan akuntabel. Orang tua tidak dapat mengakses laporan keuangan komite secara terbuka setiap tahun.ungkap burhan

komite sekolah memiliki kewenangan terbatas dalam menggalang dana yaitu hanya dalam bentuk bantuan dan sumbangan serta tidak boleh dalam bentuk pungutan.

“Sumbangan yang dikumpulkan harus sifatnya sukarela, tidak dipaksa dan murni partisipasi,” tegas Burhan

Sementara, jika dikaitkan dengan penahanan ijazah karena tidak membayar uang komite maka hal itu tidak tepat.

Setiap siswa dialokasikan menerima Bantuan Operasional Sekolah yang di dalamnya juga ada anggaran pengadaan ijazah hingga jasa untuk menuliskan nilai ke ijazah dan itu dalam DIPA sekolah, katanya.

Ia mengaku heran jika alasan penahanan ijazah karena tidak membayar sumbangan komite dan seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi.Burhan  menenggarai penggalangan dana oleh komite sekolah bersifat masif dan sistemik.

Lebih jauh Burhan Menambahkan jika benar hal tersebut di lakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah,kami tidak segan-segan  melaporkan Oknum tersebut ke Ombudsman kemudian melaporkan ke APH Dalam Hal ini Ke Polda Sulsel atau Kejaksaan Tinggi Makassar.

"Jika hal tersebut benar adanya, harus di Tindak tegas, apalagi menurut informasi sebelumnya pernah di lakukan hal yang sama dan di lakukan kembali. Kami Tidak tinggal Diam.tutup Burhan 

Dilansir Tabloid Dinamis id, Berselang beberapa hari setelah mendengar informasi tersebut, awak media ini kembali melakukan investigasi ke-sejumlah rumah siswa untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Ditemui Jumat, 01/07/2022 sejumlah orang tua siswa yang mengungkapkan adanya pembayaran komite sekolah di-SMA Negeri 4 Luwu sebesar Rp.50.000 per-bulan, menurutnya bahwa dirinya (orang tua siswa/red) didatangi oleh pihak sekolah untuk menandatangani sesuatu.

“didatangi ki satu-satu tandatangan oleh pihak sekolah”, dalam perbincangan tersebut, salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa dirinya sudah menunggak 500 Ribu,atau 10 bulan tidak membayar, sebab belum punya uang, sebab jika tidak dibayar maka pihak sekolah tidak memberikan raport kepada siswa. Ungkap salah satu orang tua siswa.

Keluhan lain yang datang dari orang tua siswa yang mengaku bahwa anaknya bernama (S) juga sekolah di-SMA 4 Luwu dan menuturkan berbagai permasalahan yang ada disekolah tersebut, bahwa anaknya rutin membayar 50 ribu per-bulannya, Ucap orang tua (S)
Kepada awak media ini, orang tua (S) menerangkan adanya salah satu siswa miskin yang sudah tamat sekolah tahun 2022 di SMA 4 Luwu, namun, belum melakukan pembayaran komite, dan pembayaran ijazah sehinggah ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah.

Lebih jauh orang tua (S) juga menjelaskan bahwa siswa miskin tersebut juga merupakan anak yatim, yang harus melakukan pembayaran uang komite sebesar 600 Ribu dan uang ijazah sebesar 100 Ribu.

Diketahui, siswa miskin tersebut ayahnya telah meninggal dunia dan hanya ngontrak rumah dan tinggal Bersama ibunya, serta ibunya hanya menjual es, dan somay, siswa miskin tersebut sempat menangis dikarenakan ingin mengambil ijazahnya, namun tidak punya uang. Ungkap orang tua (S)

Berselang beberapa jam, awak media ini kembali menemui salah satu sumber yang juga merupakan siswa SMA Negeri 4 Luwu berinisial (A), ditemui dikediamannya jumat 01/07/2022 (A) mengungkapkan bahwa ada pembayaran komite yang diberlakukan di-SMA Negeri 4 Luwu sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) perbulan Persiswa, “harus ki bayar i, kalua tidak dikasi lunas, nanti kelas 3 harus dibayar tunggakan ta semua” ungkap (A).
Kepada awak media ini siswa yang berinisial (A) menuturkan bahwa pembayaran tersebut berlaku untuk semua siswa-siswi, “pembayaran tersebut di berlakukan saat kelas 2 semester 1 sampai dengan kelas 3 di sekolah tersebut, dalam 1 semester kita bayar 300 ribu, dan kalua 2 semester atau 1 tahun maka dibayar 600 ribu”.

“nanti kami diberitahukan bahwa ada dana komite pada saat kelas 2 semester 2, namun semester 1 kelas 2 tetap dibayar ” ungkap (A).

Lanjut, Orang tua (A) yang dimintai tanggapannya terkait adanya pembayaran komite yang diberlakukan di-SMA Negeri 4 Luwu mengungkapkan bahwa “kami merasa susah dengan adanya pembayaran tersebut disekolah, bagi saya, lebih bagus kalau tidak ada pembayaran komite, karena disekolah lain tidak ada ji pembayaran komitenya”, jelas orang tua (A).
Dalam kesempatan lain orang tua (A) mengungkapkan terkait adanya pembayaran komite tersebut dirinya selaku orang tua siswa tidak pernah diundang dalam rapat komite.

Lanjut, “tidak dikasi masuk ka kalau tidak membayar ka mama” ungkap orang tua (A) menirukan pernyataan anaknya yang berinisial (A), di tanya tentang siapa yang meminta dana komite tersebut, orang tua (A) hanya mengakatan bahwa “yang meminta itu gurunya disekolah”
Lebih jauh, orang tua (A) menuturkan bahwa “kalua tidak dibayar maka natagih terus sama gurunya”, di tanya tentang bukti pembayaran tersebut maka orang tua (A) mengungkapkan “tidak ada bukti pembayaran yang diberikan pihak sekolah”
“bayar ki mama uang komite ku, nanti tidak dikasi naik ka kelas di sekolah, dan tidak di kasi ka ijazah ku” tambah orang tua (A) menirukan pernyataan anaknya.

Sumber lain yang ditemui dikediamannya jumat 01/07/2022 berinisial (P) dirinya merupakan salah satu alumni SMA Negeri 4 Luwu, tahun 2022, kepada awak media ini (P) mengungkapkan bahwa dirinya sudah tamat di SMA Negeri 4 Luwu, namun tetap dimintai dana komite, karena jika tidak membayar tunggakan komite tersebut maka ijazah tidak akan diberikan oleh pihak sekolah kepada siswa tersebut.
“saya alumni SMA 4 Luwu, kalau tidak dibayar uang komite ta’ maka tidak dikasi ki ijazah ta” ungkap (P).

“Adapun pembayaran komite sebesar 50 ribu perbulan atau 300 ribu per-semester, kalau 2 semester itu dibayar 600 ribu” jelas (P).

Ditemui terpisah, Selasa 06/09/2022 salah satu orang tua siswa yang mengaku anaknya berinisial (W) merupakan siswa SMA 4 Luwu, “ ada pembayaran uang komite yang di berlakukan di SMA 4 Luwu, pembayaran uang komite/SPP itu di bayarkan 150 ribu pertiga bulan, atau 50 ribu perbulan” ungkap orang tua (W).

Orang tua (W) juga menjelaskan jika yang menagih siswa adalah gurunya disekolah “ditagih oleh salah satu guru”, ditanya tentang undangan rapat komite sebelum adanya ketetapan pembayaran komite tersebut dan bukti pembayaran komite disekolah, orang tua (W) hanya mengungkapkan “ kami tidak pernah diundang oleh pihak sekolah, dan tidak ada bukti pembayaran dari pihak sekolah”.

Ditambahkannya, bahwa pembayaran komite tersebut akan di minta oleh pihak sekolah pada saat akan semester, “kalau mau mi semester baru dimintaki ki” dalam wawancara tersebut, orang tua (W) juga menuturkan bahwa “ada pembayaran raport sebesar 20 ribu, dan dibayarkan melalui wali kelasnya”, namun, tidak semua kelas seperti itu, karena di kelasnya sepupunya tidak di berlakukan”, dirinya orang tua (W) berharap agar pembayaran komite/spp tersebut ditiadakan. Ucapnya.

Terpisah, dikonfirmasi via handphone selularnya sabtu 10/09/2022 salah satu siswa berinisial (M), dirinya siswa tamatan tahun 2022 mengungkapkan bahwa adanya pembayaran dana komite di sekolahnya yang telah di bayar sebesar 600 ribu dan uang ijazah sebesar 100 ribu.

Dirinya, (M) menuturkan bahwa semasa sekolah, ada pembayaran raport sebesar 20 ribu disekolahnya, dirinya juga mengungkapkan bahwa saat dirinya (siswa berinisial M ) tamat di sekolah tersebut, dia sempat bekerja dirumah makan untuk membayar tunggakan uang komite dan uang ijasahnya sebab jika tidak dibayar maka ijazah tidak dapat diambil disekolah. Tutur (M) dengan nada sedih.

Dikonfirmasi melalui surat yang dilayangkan redaksi dinamis news.id dengan Nomor Surat : 377 /PR/12/IX/2022 perihal meminta tanggapan dan Klarifikasi.

Terkait hal yang demikian, pihak sekolah menjawab surat permintaan tanggapan tersebut Rabu 14/September 2022 dari akun gmail ali akhmat yang menjabat selaku Bidang Humas SMA Negeri 4 Luwu dan sekaligus sebagai wakil kepala sekolah, dalam balasan surat tersebut mengungkapkan sebagai berikut :
Dengan Hormat, Sehubungan dengan permintaan tanggapan & klarifikasi dari Tabloid Dinamis mengenai dugaan adanya  pungli di SMAN 4 Luwu, saya Humas SMAN 4 luwu memberikan klarifikasi sebagai berikut:

Sumbangan Komite, ditangani oleh komite sekolah yang dibentuk atas inisiatif orang tua siswa melalui Rapat Orang Tua Siswa. Mungkin saja, ada surat undangan pengurus komite yang tidak sampai ke beberapa tua siswa, tapi itu tidak berarti bahwa rapat orang tua siswa dan pengurus komite tidak pernah dilakukan. Pengurus Komite Sekolah memiliki Dokumentasi mengenai hal tersebut. Saudara dapat langsung melakukan klarifikasi kepada Pengurus Komite SMAN 4 luwu.

Sekolah kami tidak membebankan pembayaran buku raport siswa. Urusan buku raport siswa adalah kewenangan wali kelas. Jadi, jika ada siswa yang dipungut pembayaran buku Raport, Kami mohon diberi datanya dan akan menindak tegas wali kelas yang melakukan pungli tersebut.

Setahu kami, memang ada permintaan dari Pengurus Komite Sekolah kepada KTU SMAN 4 Luwu untuk menyampaikan kepada siswa yang sudah tamat untuk membantu komite sekolah, menyumbang pembangunan ruang kelas yang belum selesai. Ini sifatnya hanya permintaan sumbangan, tidak ada kaitannya pengambilan ijazah. Jadi, tidak benar bahwa ijazah tidak akan diberikan jika tidak menyumbang.

Bahwa karena Inspektorat Daerah provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan INVESTIGASI mengenai dugaan Pungutan Liar di SMAN 4 Luwu, dan keterangan telah kami berikan, maka untuk sementara ini kami masih menunggu keputusan dari Inspektorat mengenai hal tersebut.

Demikianlah klarifikasi yang bisa kami berikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Humas SMAN 4 Luwu, Drs. ALI AKHMAD.


(*)
Previous Post Next Post