INFORMASI TERKINI.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek Pembebasan tanah pembangunan perumahan perumnas di kabupaten Maros yang diduga salah Bayar Milyaran Rupiah yang dimainkannya oleh oknum Pejabat pemkab Maros dan di duga Mafia Tanah.
Melansir Gemanews.id, Buntut laporan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI) ,ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna said Jakarta Selatan,berapa Minggu lalu.
Di mana pembayaran proyek pembebasan ganti rugi tersebut bisa berjalan mulus di atas tanah adat milik Pasaung Bin dio luas nya 101 Hektar telah dibebaskan Oleh perumnas diduga berdasarkan surat keterangan garapan yang ditandatangani oleh pihak kelurahan taroada dan kecamatan Turikale Maros
Kami juga menduga Transaksi pembayaran proyek pembebasan tanah pembangunan perumahan perumnas bisa berjalan lancar oleh Pihak Perumnas regional wilayah Sulsel bukan pada pemiliknya Kerna diduga ada main mata oknum pemerintah Maros dan Perumnas waktu itu.
Ketua Umum DPP Gempar NKRI Akbar Polo Meminta KPK untuk mempercepat laporan tersebut sehingga pihak yang di korbankan ahli waris Pasaung Bin Dio mendapatkan keadilan dan kebenaran ucap Akbar Polo.
Hal ini berdasarkan bukti-bukti penerima ganti Rugi pembebasan tanah perumnas Maros Sulawesi Selatan sudah berada ditangan komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai bukti-bukti penerima diatas tanah milik Pasaung Bin dio yang telah di benarkan oleh Warkah BPN Sulsel dan Sejumlah bukti kepemilikan lainnya (**)