WAJO, INFORMASI TERKINI id-Adanya dugaan menyalahi spesifikasi yang ada di RAB, Proyek pekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukaan D.I Anggatugeng tahun anggaran 2022, di Desa Pallimae, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, disorot. Kamis (01/09/2022).
Sekretaris LSM LASER (Lumbung Aspirasi Serikat Rakyat) Provinsi Sulsel, Andi Baso Syamsu Alam mengungkapkan, bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. AMAL ABADI, tahun 2022 ini menelan anggaran sebesar Rp 522.276.769,- di nilai menyalahi spesifikasi sesuai petunjuk teknis.
Dimana kata Andi Syamsu Alam, pengawasan itu dilakukan karena menurutnya dia meragukan kualitas pekerjaan irigasi tersebut. ditemukan pada pemasangan pondasi atau talud secara fisik menyalahi aturan.
“Hasil pemantauan dan penelusuran dilokasi tersebut ditemukan adanya indikasi yang menyalahi spesifikasi sesuai petunjuk teknis dan terkesan merugikan negara,”. Ungkap Andi Baso.
Dia mengaku, akan terus melakukan pengawasan terhadap pekerjaan irigasi, yang tersebar di beberapa lokasi yang berada di kabupaten wajo.
Dia berharap agar para rekanan yang melakukan pekerjaan proyek di Wajo khususnya dan Sulsel pada umumnya betul betul sesuai dengan RAB, dan tidak mementingkan keuntungan pribadi semata.
“Apabila lembaga kami menemukan adanya pekerjaan proyek yang tidak sesuai atau menyalahi aturan, kami akan tindak lanjuti dengan melaporkan ke pihak APH baik kejaksaan maupun kepolisian,” ingatnya.
Sementara Andi Yusri selaku PPK yang di hubungi secara terpisah, melalui pesan WhatsAppnya, mengapresiasi anggota LSM yang turut ambil andil dalam mengawasi dan memantau pekerjaan proyek, khususnya D.I irigasi.
“Kami siap melakukan koordinasi jika nantinya ada hal hal yang ditemukan di lapangan dianggap tidak sesuai atau menyalahi dalam proses pekerjaan,” kata Andi Yusri.
Soal adanya temuan yang dinilai tidak sesuai baik secara fisik dan volume pekerjaan D.I Aggatungeng yang di kerjakan oleh CV. AMAL ABADI, dirinya tak menampik hal itu. dan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pihak pelaksana rekanan kontraktor sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan proyek tersebut.
“Pihak kami sudah melayangkan surat teguran serta meminta untuk membongkar pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dalam kontrak, yang jelas pihak kami selaku PPK pekerjaan tersebut tidak akan menerimah dan membayar pekerjaan tersebut jika tidak sesuai dengan kontrak yang ada dalam RAB pekerjaan”.Tegasnya
(SUKRI/TIM).