Batu Gajah Yang di Gunakan di Proyek Pemeliharaan Berkala Sungai Bua di Duga Dari Tambang ilegal!

Foto: Ketua Ikatan wartawan online (IWO) Luwu Raya"Jumardi" saat di Lokasi

LUWU,informasi-terkini.id- Proyek Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan ” Pemeliharaaan Berkala Sungai Bua Kabupaten Luwu ” yang berada di Desa pabbaresseng, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, anggarannya diduga sebesar Rp 2.076.000.000 dana APBN Kemudian material batu gajah di gunakan diduga berasal dari tambang ilegal.

Hal tersebut di ungkapkan ketua Ikatan Wartawan Online Luwu Raya pada informasi-terkini.id Minggu 25/9/2022 malam

Menurutnya Awalnya beberapa masyarakat melirik dan mempertanyakan aktivitas tersebut, pasalnya di lokasi yang dimaksud tidak ditemukan papan proyek.

Pada jumat 16/9/2022 sore, Jumardi mendatangi lokasi proyek dan melihat mobil truck serta alat berat sedang beroperasi.

Bahwa Menurut info masyarakat “Anwar” Adalah pelaksana proyek dan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengenai Aktivitas ini menggunakan anggaran APBD atau APBN serta suplai batu gajahnya berasal dari mana,beliau memberikan tanggapan hanya sekedar memasukkan alat, katanya.

“bicaraki langsung sama pmborongnya” saya cuman kasi masuk alat pak ,” Tulis Anwar via WhatsApp Melalui pesan WhatsApp Jumardi 

Lebih jauh Ketua IWO Luwu Raya Jumardi mengatakan “Pak Oki”, pemborong proyek tersebut saat dikonfirmasi via WA hanya membaca pesan yang dikirimkan namun tidak ada respon atau menanggapi hingga berita ini terbit.kata Jumardi

Pada hari sabtu 17/9/2020 sekitar pukul 10.00 wita, “Jumardi” Kembali melakukan kunjungan ke lokasi proyek sebagai bagian dari sosial kontrol.

“Di lokasi proyek saya melihat susunan batu gajah di bibir sungai yang besar dan pada saat itu tidak satupun nampak aktivitas pekerja seolah-olah ada sesuatu hal yang terjadi,” Terang Jumardi.

Tempat yang sama salah satu warga mengarahkan ke rumah pengawas untuk mengetahui lebih lanjut tentang proyek ini,

“lebih baik ke rumah pengawas dan bicara lagsung dengan pengawas proyek,” Ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

“Andi Oddang” selaku pengawas projek yang di temui di kediamannya, membenarkan bahwa papan proyek tidak ada di lokasi kerja karena telah dicabut sehubungan waktu pelaksanaan habis dan sementara menunggu papan proyek baru.

“papan proyek kami buka soalnya masa proyek telah habis jadi kami menunggu papan proyek yg baru dengan memiliki keterangan perpanjangan waktu, mengenai material batu tersebut berasal dari dusun pakalolo desa lengkong, milik bapak arsit mantan Danramil Ponrang dan proyek ini anggaranya sekitar Rp 2.076.000.000 ,”kata Andi Oddang.

Andi Oddang juga menambahkan bahwa dirinya tidak tahu mengenai pembelian material batu gajah.

” Maaf kalau persoalan itu saya tidak tau pak,saya hanya menerima setelah tiba di lokasi” Ucap Andi Oddang.

Lebih jauh Orang nomor satu Ikatan wartawan online (IWO) di Luwu Raya ini, Bahwa Dari informasi yang dia dihimpun, diketahui bahwa proyek tersebut di kerjakan oleh “CV YUSRAN KARYA PRATAMA” bekerjasama dengan seorang Purnawirawan, Mantan Danramil Ponrang selaku pemilik lahan batu gajah “bapak Arsit”.

Temui dilokasi penambangan, Bapak Arsit menerangkan bahwa lokasi ini adalah lahan miliknya dan juga tidak memiliki izin penambangan.

“Memang benar lokasi ini milik saya, mengenai izin penambangan memang tidak ada. Awalnya ada komitmen, tanah ini milik saya dan rencana akan di bangun perumahan dan kebetulan kontraktor ini sedang mencari batu gajah,”Tutur Mantan Danramil Ponrang.

Sambungnya, “Maka pada saat itulah di sepakati, mereka siap ratakan tanah karena kebetulan berbukit tetapi material yang ada di dalamnya termasuk batu gajah mereka ambil dan mereka yang bertanggung jawab,” Tuturnya Bapak Arsit.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)”.

(Tim)
Previous Post Next Post