Apa tujuan penggunaan Dana Desa?

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagai pedoman bagi desa untuk menyusun perencanaan. Permendes tersebut diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2021, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961.

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 adalah Percepatan pencapaian SDGs Desa. Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Arah program adalah untuk:

Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
Program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa; dan
Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Dana Desa Itu Bisa Dipakai Untuk Apa?

Pada dasarnya Dana Desa bisa digunakan/dipakai untuk apa saja, apa saja boleh, kecuali yang “dilarang”.  

Jika mengacu pada (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diperbolehkan sangat banyak dan yang dilarang sangat sedikit.

Arah program Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa serta Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa refleksinya sangat luas. Infrastruktur, Pemberdayaan, Optimalisasi pelayanan, digitalisasi desa dan seterusnya.

Penggunaan Dana Desa, Apa yang dilarang ?

Untuk mengindentifikasi apa saja penggunaan Dana Desa yang tidak diperbolehkan, ada 3 (tiga) kata kunci yakni “Ekonomi”, “Kesehatan” dan “SDM”.

Pertama, Dana Desa digunakan untuk pertumbuhan “ekonomi”. Apa saja yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi boleh menggunakan Dana Desa.

Kedua, Dana Desa digunakan untuk Kesehatan. Apa saja yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat boleh menggunakan Dana Desa. Kecuali belanja Vaksin covid-19.

Ketiga, Dana Desa digunakan untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Apa saja yang berkaitan dengan peningkatana kualitas SDM boleh menggunakan Dana Desa, begitu dan seterusnya.

Dari kata kunci tersebut dengan sendirinya dapat menentukan apa saja penggunaan Dana Desa yang tidak diperbolehkan.

Misal: Membangun “gapura”, tidak boleh. Berfikir logisnya, apa korelasi gapura dengan pertumbuhan ekonomi ?, apa hubungannya gapura dengan peningkatan kualitas SDM ?.

Dana Desa untuk bangun “pagar desa” tidak boleh. Dana Desa untuk bangun “balai desa” tidak boleh.

Apa tujuan penggunaan Dana Desa?

Dana Desa hakekatnya untuk mewujutkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Ini konsep paling bagus yang dilandingkan di Indonesia, yang pernah digagas oleh 193 negara termasuk Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang disebut dengan SDGs: Sustainable Development Goals.

Dari SDGs global disederhanakan menjadi SDGs nasional dengan Perpres 59 Tahun 2017 kemudian dilandingkan lagi dengan penggunaan diksi yang lebih sederhana dan juga penggunaan ikon yang lebih mudah dan familiar dimasyarakat.

Maka munculah 18 SDGs. Pertama desa tanpa kemiskinan, dua desa tanpa kelaparan, tiga desa sehat dan sejahtera, empat pendidikan desa berkualitas, lima keterlibatan perempuan desa, enam desa layak air bersih dan sanitasi, sampai ke-17, kemudian SDGs yang ke-18 ini murni merupakan improvisasi pengembangan dari Kementerian Desa yang sebut Kelembagaan Desa Dinamis Dan Budaya Desa Adaptif.

Mengapa muncul SDGs ke 18 ?. Karena pertama, Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, budayanya luar biasa, bahasanya banyak sekali, dan itu tidak boleh hilang. Kedua, perlu dipahami bahwa paradigma pembangunan yang paling cepat di Indonesia adalah paradigma pembangunan berbasis akar budaya. Nah itu lah makanya harus memunculkan satu SDGs baru yang disebut Kelembagaan Desa Dinamis Dan Budaya Desa Adaptif [***)

---semoga bermanfaat---
Previous Post Next Post