Bupati Lutim-DPRD Diminta Panggil Camat Malili Oleh AMJI-RI,LHI dan Pospera

ilustrasi


Luwu Timur,INFORMASI-TERKINI.id - Ketua Badan Kajian Pengawasan Kebijakan Pembangunan Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (BK-PKP AMJI-RI) Muh. Rafi'i buka suara terkait pernyataan Camat Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyatakan bahwa "jika BPD dan Kades tidak sejalan, sebaiknya BPD mengundurkan diri".

"Dari amatan dan kajian kami, pernyataan Camat Malili ini seyogyanya tidak dikeluarkan di hadapan publik," jelas Muh. Rafi'i kepada beritajurnal.net saat dimintai tanggapannya, Selasa malam (20/9/2022).

Fifi sapaan akrabnya menambahkan, apa yang dikatakan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manurung, Kecamatan Malili, bahwa pernyataan camat sama saja mencederai marwah BPD.

"BPD bertugas sebagai lembaga pengawasan desa, dimana kepala desa seharusnya bersinergi membangun desanya. Bukan malah camat melontarkan kalimat seperti itu. Seakan BPD ini di anaktirikan," jelasnya.

Jadi, lanjut Fifi, kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati Lutim memanggil dan mengklarifikasi pernyataan Camat tersebut.

"Agar pihak-pihak tertentu tak ada yang tersinggung dan menjadi bola liar tanpa ada solusi," imbuhnya.

"Peningkatan dan kesejahteran di desa juga ada turut andil BPD di desa setempat," pungkasnya.

LHI Sayangkan Pernyataan Camat Malili

Ketua Harian LAK-HAM INDONESIA, Iskaruddin sangat menyayangkan peryataan Camat Malili yang dilontarkan beberapa waktu lalu dalam suatu kegiatan.

Dari informasi yang dihimpun, Camat Malili menyampaikan bahwa "jika BPD dan Kades tidak sejalan, sebaiknya BPD mengundurkan diri".

"Pernyataan tersebut sangat kontroversi dan sangat disayangkan. Seharusnya seorang camat tidak boleh melontarkan kalimat tersebut. BPD harus sejalan dengan desa. BPD dan Pemdes mitra dalam membangun desa, tak dipungkiri jika pemdes keluar dari regulasi maka BPD berhak menegur bahkan bisa mengusulkan untuk pemberhentian kades," jelas Iskar kepada Media Selasa.

Aktivis antikorupsi ini berpandangan bahwa BPD di Luwu Timur seakan dikebiri kewenangannya.

"Bahkan informasi yang kami dengar dari beberapa BPD untuk dana BKK yang masuk di desa, BPD hanya dilibatkan dalam usulan perencanaan namun ketika kegiatan sudah berjalan BPD tidak dilibatkan lagi, terlebih dalam pengawasan padahal dana BKK masuk dalam APBDes," terangnya.

Lebih lanjut Iskar mengatakan, sepatutnya camat selalu mengedepankan pembinaan guna menciptakan kemitraan yang harmonis antaa BPD dan Pemdes. Tidak kemudian membuat pernyataan yang justru memicu potensi ketidakpercayaan BPD terhadap integritas camat selaku pejabat pemerintah.

"Bahkan dari kejadian ini kami menduga adanya keberpihakan camat kepada kades," pungkasnya.

Terpisah, Pimpinan Anak Cabang Posko Perjuangan Rakyat (PAC Pospera) Kecamatan Towuti, Amrullah mengatakan bahwa apabila pernyataan Camat Malili itu betul, maka sangat disayangkan.

Menurutnya, Camat itu selaku penyelenggara pemerintahan di daerah, seharusnya dia (camat-red) memberikan contoh kepada pejabat yang dinaunginya.

"Setelah kami simak di pemberitaan dan mencari informasi tambahan, kami sangat sayangkan hal ini. Jadi kami harap bupati Lutim dan DPRD untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari camat tersebut," kata Ullah, sapaan akrabnya via telepon selular, Selasa malam.

Disisi lain pemerintah desa juga harus menggandeng BPD untuk menumbuhkembangkan desa tersebut. BPD adalah lembaga pengawasan desa. 

"Jangan dikecualikan atau di anaktirikan. Tumbuh kembangkannya suatu desa itu ada andil BPD juga. Salah apabila ada usulan BPD dilibatkan, setelah berjalan usulan tersebut BPD seolah tak punya peranan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu Anggota BPD Manurung, Kecamatan Malili, Darson Lasampa menaggapi sekaligus mengkritik pernyataan Camat Malili yang menyatakan bahwa "jika BPD dan Kades tidak sejalan, sebaiknya BPD mengundurkan diri".

Menurut Ketua Forum Komunikasi BPD (FK BPD) ini menduga pernyatan tersebut tidak patut disampaikan oleh pejabat pemerintah, terlebih seorang pimpinan pemerintahan tingkat kecamatan.

"Jabatan BPD itu bukan jabatan pemberian dari camat," tegas Darson dalam keterangan yang diterima media Senin (19/9/2022).

Lanjut dia mengatakan, selaku pejabat penyelenggara pemerintahan, BPD itu perwakilan warga yang dipilih melalui pemilihan langsung oleh warga desa. 

Diketahui pernyataan camat Malili tersebut disampaikan pada kegitan rapat koordinasi (rakor) tingkat kecamatan di kantor desa Ussu pada Senin, 12 September 2022 yang dihadiri oleh kepala desa dan ketua BPD se kecamatan Malili. (FSL)
Previous Post Next Post