Tindak Tegas : Limbah Oli bekas dan Serpihan Besi Dari PO Bintang Timur Dan Primadona, Mendapat Kecaman (FK3I)


Makasar, Informasi-Terkini.id -
Aktivis pemerhati lingkungan meminta kepada pemerintah atau pihak terkait untuk menindak tegas oknum pengusaha jasa angkuatan bus AKAP/AKDP di Jalan Lanraki, kelurahan Berua, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar.


Di daerah itu, terdapat dua pangkalan bus, yaitu PO Bintang Timur dan PO Primadona yang disinyalir telah mencemari lingkuangan. Apalagi disekitarnya terdapat pemukiman warga yang merasa terganggu akibat limbah yang dihasilkan pangkalan bus.


Selain limbah oli bekas, dan serpihan onderdil bus seperti potongan plat besi dan beberapa sampah lainnya dikeluhkan warga setempat, karena telah mencemari lingkungan dan membahayakan warga sekitarnya.


Sultan, selaku Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Provinsi Sulawesi Selatan, mengatakan, PO Bintang Timur dan PO Primadona yang berada di Jl Lanraki, sudah lama dikeluhkan warga setempat. Selain limbah oli bekas, juga memiliki volume sampah yang tidak sedikit, dan kerap berserakan hingga ke jalan.


Itu Oli bekasnya mengendap di saluran air, belum lagi sampahnya yang kerap berserakan di jalan. Dari laporan warga Lanraki, mereka merasa terganggu dan tidak nyaman beraktivitas akibat limbah pangkalan bus,” ujar Sultan.


Ia meminta pihak dinas terkait agar turun mendindak tegas oknum pengusaha bus angkutan utamanaya yang berada di Jalan Lanraki. “Periksa semua izin dan dokumen andal lingkungannya. Kalau mereka melanggar, harus ditindak tegas,” tegasnya.


Kasihan warga yang tinggal di Lanraki, setiap hari mencium bau oli. Sampah mereka juga kerap berhaburan hingga ke jalan. Gara-gara oli bekas yang dibuang ke saluran air, drainse jadi tersumbat. Kalau pemerintah tidak tegas, warga masyarakat Lanraki akan menggelar aksi demo,” pungkasnya.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Abd Jabbar, mengatakan, terkait keluhan warga soal limbah pangkalan bus di Jalan Lanraki, akan segera ditindak lanjuti. Namun sebelumnya, ia meminta kepada warga setempat untuk segera memasukkan surat pengaduan disertai bukti foto-foto limbah yang dihasilkan oleh pangkalan bus yang dimaksud.


Terima kasih infonya, bagusnya warga kasih masuk surat pengaduan ke kantor DLH. Lampirkan juga foto-foto kondisi limbah yang dimaksud. Atas dasar itu nanti, tim kami turun melakukan peninjauan lokasi,” kata Jabbar.


Ia menjelaskan bahwa, setiap PO atau pangkalan bus wajib mengantongi izin dokumen amdal lingkungan.


Ya, PO itu harus punya dokumen amdal lingkungan, nanti kami cek,” pungkasnya. (Achil)

Previous Post Next Post