Putusan KPPU Tidak Miliki Taring, Proyek Di Jatim Terkesan Ada Kerjasama Terorganisir


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang notabene garda terdepan pengawas persaingan usaha yang adil dan bermartabat terkesan mengabaikan dan membiarkan praktik kotor persekongkolan usaha masih marak di negeri ini, Asas fairness dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha hanya menjadi sekedar slogan tanpa ada upaya untuk mencegah dan menindak.


Terlihat dalam keputusan KPPU dalam kasus persekongkolan proyek Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kab. Tulungagung Tahun Anggaran 2017 dengan terlapor PT. cipta Kaya Multi Teknik,Pt. Bangun Konstruksi Persada, PT. Wahana Eka Sakti, PT. Tiara Multi Teknik, dan Pokja 84 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dengan hasil Putusan KPPU antara lain :

- Membayar denda sebesar Rp 2.700.000.000,

- Melarang Terlapor Mengikuti Tender pada bidang Jasa Konstruksi yang sumber pembiayaanya dari APBN Maupun APBD selama 1 Tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.



Putusan KPPU Republik Indonesia dengan perkara Nomor 25/KPPU-I/2020,Tetapi putusan itu diabaikan oleh biro pengadaan barang dan jasa provinsi jawa timur (pokja)10 dan Perusahaan yang masuk sanksi KPPU tersebut masih bisa mengikuti tender yang sumber pembiayaannya berasal dari APBD.


Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, sebut saja (BD) mengatakan bukan hanya bisa mengikuti namun lolos masuk verivikasi seleksi sebagai pemenang tender oleh Teknis Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa kelompok kerja (pokja) 10. hal itulah bertolak belakang dengan PERPRES yaitu Syarat Pelaku Usaha tidak dalam pengawasan pengadilan, keikut sertaannya tidak menimbulkan pertentangan Kepentingan Pihak terkait, Ujarnya Senin 29/8/2022.


"kelompok kerja (pokja) 10 seharusnya tidak meloloskan keikutsertaan Perusahaan tersebut yang terbukti melakukan persekongkolan, sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada saat melakukan proses tender," Imbuhnya BD.


Diabaikannya Putusan KPPU terkesan Implikasi hukum wafat, terus dimana fungsi KPPU yang memberikan sanksi hanya melihat dan membiarkan perusahaan yang mendapatkan sanksi berkegiatan tanpa adanya pencegahan maupun tindakan tegas. Sementara dalam kacamata orang awam sekalipun sanksi atau putusan yang dikeluarkan lembaga pemerintah mempunyai kekuatan hukum yang wajib dilaksanakan sebelum ada upaya hukum lanjutan yang memang diatur dalam Undang – undang.


Pada kasus persaingan usaha setidaknya mengindahkan putusan sebuah lembaga yang dibentuk oleh negara dengan anggaran dari rakyat wajib ditaati sebagai dasar terciptanya persaingan usaha yang adil dan kompetitif sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, kepastian berusaha dan kepastian berinvestasi tanpa ada rasa khawatir dipermainkan maupun dipersulit.


Ditengah pemerintah sedang menggalakkan investasi untuk menarik investor, semua akses dapat dibuka untuk publik terpampang jelas sanksi KPPU tersebut hanya sekedar jargon dan tetap dilanggar para pihak yang mendapatkan sanksi. Apakah rakyat yang berhak mendapatkan keadilan hanya menjadi penonton praktik kotor persekongkolan yang menyebabkan negeri ini dianggap tidak bisa menjadikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai marwah bangsa. (Irfn)

Previous Post Next Post