Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Mengamankan 1 Pelaku Curas yang Beraksi di 11 TKP


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Jambret jalanan yang meresahkan masyarakat Surabaya, berhasil diungkap Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Satu pelaku berhasil ditangkap. 


Satu pelaku AR (19) merupakan warga Jalan Genting VI- Surabaya, yang berhasil diringkus polisi, di Jalan Dupak Rukun Surabaya, pada (15/08/2022) lalu. Untuk rekannya (S) statusnya dalam pengejaran petugas kepolisian. 


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trsanto melalui Kompol Hari Kurniawan mengatakan, AR ini melakukan aksi kejahatan dengan kekerasan bersama (S) dengan berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor.


"Kedua pelaku saat melakukan aksinya dengan cara, AR berperan sebagai menarik tas korbannya dan pelaku (S) sebagai joki, untuk sasaran kerja pelaku, di putar balik depan PT Sutanti Jalan Dupak Rukun Surabaya," ungkap Hari. 


Dijelaskan Hari Kurniawan, ditangkapnya pelaku AR diperkuat atas laporan polisi yang masuk dari 11 TKP diantaranya, Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya, Jalan Kalimas Surabaya, Jalan Pasar Tembok Surabaya, Jalan Tanjungsari Surabaya, Jalan Karang Poh Surabaya, Jalan Demak Surabaya, Jalan Arjuno Surabaya dan Jalan Banyu Urip Surabaya. 


"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti Satu buah dosbooks handphone merk Vivo Y 15, dan Satu unit sepeda motor Honda Vario," ujar Hari Kurniawan kepada wartawan, pada Rabu (24/8/2022). 


Kapolsek menambahkan, pelaku ini yang biasanya selalu meresahkan masyarakat Surabaya, dengan aksi jambret bermotor yang sangat membahayakan, karena pelaku menarik tas dengan cara kendaraan korban berjalan dan memepet target sampai jatuh. 


Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan tindak kejahatan jambret,,,? AR banyak diam sambil menundukkan kepalanya. "Saya baru 11 kali melakukan aksi jambret," pungkas AR seraya mengakhir percakapannya.


Akibat perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Indra)

Previous Post Next Post