Malang, Informasi-Terkini.id - Kasus pencurian cengkih terjadi di salah satu pabrik yang berada di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yakni PT Anak Sakti kembali terbongkar.
Enam pelaku berhasil diringkus jajaran Polres Malang. Tiga di antaranya merupakan karyawan pabrik tersebut.
Para tersangka tersebut, yakni SA (28) warga Desa Kebonagung, CA (22) warga Desa Karangduren, WA (20) warga Desa Genengan, dan RS (52) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji.
Dua lainnya, MNH (20) warga Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang dan ES (45) warga Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian cengkih sebelumnya.
Sebelumnya kepolisian telah mengamankan tiga oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah.
"Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara Pencurian dengan pemberatan. Mereka melakukan pencurian cengkih," ujar Iptu Taufik kemarin,Minggu (31/7).
Aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS, Assitant Manager Finance dan Acounting PT Anak Sakti mengecek rekaman CCTV.
Setelah dicek, diketahui penyebab persedian cengkih di perusahaan berkurang. Ternyata cengkih tersebut hilang dicuri.
Kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu, 20 Juli 2022. Sebanyak dua karung (±50 Kg) yang hilang dicuri.
Sebelumnya pada saat diketahui, pelaku telah berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 Kg tersebut perusahaan merugi hingga Rp6.550.000.
"Kami amankan barang bukti Satu Playsdisk hasil rekaman CCTV, kartu Tanda Pengenal/ID Card Karyawan, 3 unit Sepeda Motor yang digunakan Pelaku," jelas Iptu Taufik.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 4 sak karung cengkih dengan berat total 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah ponsel milik para tersangka.
"Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," tandasnya. (irfn)