Polisi Gerak Cepat Tangkap Komplotan Pencuri Besi


Gresik, Informasi-Terkini.id -
Polsek Duduk sampeyan Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurin besi. Sebanyak empat orang diamankan termasuk penadah besi dari Madura. 


Aksi pencurian itu terjadi pada  Sabtu, tanggal 2 Juli 2022 diketahui pukul 19.00 Wib, diproyek pembuatan Jalan Poros Desa Bendungan Kecamatan Duduk Sampeyan. Besi jenis Wire Mesh M6C Ulir panjang 54 meter dalam bentuk gulungan dengan diameter 1 meter hilang dicuri. 


Korban bernama Sholeh melakukan pengecekan di sekitaran proyek tersebut, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap barang - barang ternyata untuk besi tersebut diatas sudah tidak ada atau hilang. Setelah melihat hasil rekaman cctv yang terpasang disekitaran proyek ternyata ada orang yang tidak dikenal mengambil besi tersebut dengan menggunakan alat angkut mobil Pick Up Suzuki W 8680 DU. 


Selanjutnya saudara Sholeh melaporkan perkara tindak pidana pencurian besi tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan. 


Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000, dengan adanya laporan tersebut selanjutnya petugas Polsek Duduk Sampeyan melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman cctv dan mengetahui identitas salah satu pelaku yang bernama Syaiful. 


"Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib Kanit dan anggota Reskrim Polsek Duduk Sampeyan berhasil menangkap pelaku yang bernama Syaiful," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampeyan, AKP Bambang Angkasa, Selasa (02-08-2022). 


Petugas langsung menangkap dan mengeler pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dab erhasil menangkap pelaku lainnya yaitu Syahrizal Farid, dan Mardyanto. 


Ketiga pelaku itu adalah warga Kecamatan Duduksampeyan. Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku bahwa besi tersebut dijual dengan harga sebesar Rp.1.500.000. ke besi tua milik Wasil. 


"Pelaku Wasil sebagai penadah hasil curian berhasil ditangkap, untuk para pelaku sudah diamankan di Polsek Duduk Sampeyan guna dilakukan Proses lebih lanjut. Satu unit mobil pick up Suzuki W 8680 DU kami amankan sebagai barang bukti," pungkasnya. 


Empat tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (irfan)

Previous Post Next Post