Pelaku Pembuang Bayi Mungil Baru 3 Hari Di Ungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Perumahan Jl. Dharma husada Indah Utara VII/ U 6 Surabaya, gempar adanya temuan bayi di bawah genteng sebelah rumah. Bayi mungil tak berdosa berjenis klamin perempuan yang baru di lahirkan 3 hari, bukan malah di perhatikan melainkan di buang oleh ibu kandungnya, Minggu 28/8/2022 sekitar pukul 20.00 wib.


anggota Unit 6 didampingi oleh kanit 6 WARDI WALUYO, SH. MH dan kasubnit 6 IPDA L. TRI WULANDARI, SH melakukan penangkapan. Saat ini Pelaku berinisial SA wanita 21 tahun Pekerjaan Pembantu Rumah Tangga Alamat Mnela Petu NTT sudah di amankan polisi Satreskrim Polrestabes Surabaya. menurut pengakuan pelaku kepada polisi sejak hari jumat 26/8/2022 sekira jam 22.00 wib sudah mengalami perut sakit mules seperti ingin buang air besar namun tidak bisa, hingga ke esokan harinya pada hari sabtu 27/8/2022 sekira jam 07.00 tersangka hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3 kemudian tersangka merasakan perutnya sakit sekali tak tertahankan lalu tersangka mengejan satu kali dan langsung keluar bayi tersebut," kata pelaku.



"pelaku yang terkejut langsung mengangkat bayi tersebut tanpa memotong ari-arinya, kemudian pelaku melompat tembok hingga ke genteng, Ia lalu meletakan bayi tersebut di bawah genteng sebelah rumah majikan," Imbuh pelaku.


Melalui Kasat Reskrim polrestabes AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa bayi itu di temukan pada hari minggu 28/8/2022 sekira jam 20.00 wib oleh teman kerja pelaku mendengar suara tangisan bayi yang tak kunjung mereda terus menerus setelah didekati ternyata ada seorang bayi perempuan dibawah genteng sedang menangis," Ujarnya selasa 30/8/2022.



Di ketahui bayi tersebut di letakan di bawah genteng tanpa diberi alas atas pakaian, dan sejak diletakan dibiarkan dibawah genteng tersangka sama sekali tidak melihat dan tidak di beri ASI," sekarang Bayi masih dalam perawatan medi," Tambahnya.


Pelaku di kenakan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP. sedangkan barang bukti langsung di bawa ke polrestabes.(A.irfn)

Previous Post Next Post