Kedepankan Restorative Justice, Polsek Pacet Polres Mojokerto Mediasi Perselisihan Dua Pemuda


Mojokerto, Informasi-Terkini.id -
Demi mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif (restorative justice), Polsek Pacet Polres Mojokerto berupaya untuk melakukan mediasi atas kesalahpahaman antar dua pemuda yang terjadi di Dusun Kembang, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet yang mengakibatkan saling pukul, Senin (01/08/2022). 


Sebelumnya, perselisihan keduanya terjadi dipicu karena adanya salah paham. Pada hari Sabtu (31/07/2022) sekira pukul 23.30 WIB, Putu Ardiana, waga Dusun Kambengan, Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, dalam kondisi mabuk bertamu ke rumah Iklas, warga Dusun Kembang, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet. Keduanya ada hubungan teman, mereka berdua mengobrol di rumah Iklas hingga larut malam. 


Sekira pukul 02.20 WIB, Senin (01/08), Iklas menyampaikan bahwa dirinya sudah mulai mengantuk dan menyuruh Putu Ardiana untuk pulang karena waktu sudah menjelang Subuh, namun Putu Ardiana tidak mau pulang. Tidak berselang lama, Ahmad Muslik Udin (adik kandung Iklas) pulang dari bermain dan ikut bergabung mengobrol bertiga. 


Diduga ada bahasa obrolan yang menyinggung, Putu Ardiana pun memukul Ahmad Muslik Udin dan langsung dilerai oleh Iklas. Namun Putu Ardiana masih saja ingin memukul Ahmad Muslik Udin. Sehingga Iklas memukul Putu Ardiana dan terjadilah keributan yang menyebabkan orang tua Iklas beserta tetangga terbangun.


Selanjutnya, Kepala Desa Kembangbelor beserta warga mengamankan Putu Ardiana dan dibawa ke Polsek Pacet. Berdasarkan kejadian tersebut, Polsek Pacet Polres Mojokerto berupaya untuk memediasi kedua belah pihak untuk dapat berdamai secara kekeluargaan.


Pelaksanaan mediasi yang di saksikan oleh Perangkat Desa dan Polsek Pacet berjalan aman dan lancar. Putu Ardiana beserta keluarga meminta maaf kepada Ahmad Muslik Udin/Iklas beserta keluarga.


Terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar melalui Kapolres Pacet AKP Amat menyampaikan, bahwa mediasi antara Putu Ardiana dan Ahmad Muslik Udin/Iklas dapat dipandang sebagai realisasi salah satu komitmen Kapolri, yakni mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif (restorative justice).


"Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan mengakhiri masalah mereka secara kekeluargaan dengan membuat surat penyataan bersama yang intinya permohonan maaf dan tidak mengulangi lagi permasalahan satu sama lain," ujarnya. (A.irfn)

Previous Post Next Post