Berantas Kasus Perjudian, SatReskrim Polres Ende Kembali Tangkap Pelaku di Dua Tempat Berbeda


NTT, Informasi-Terkini.id - 
Satuan Reserse Kriminal Polres Ende kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian yang sering marak terjadi, setelah kemarin menangkap tiga orang terduga palaku kasus judi jenis Domino (Balak), SatReskrim kembali tangkap empat orang di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (20/8/2022) Sekitar Pukul 12.00 Wita.


Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, SH. mengatakan bahwa benar telah menangkap empat orang pelaku tindak pidana perjudian jenis kupon putih dan judi situs Online di dua lokasi yang berbeda, yang pertama kronologisnya team Unit Buser SatReskrim Polres Ende mendapat Informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian kupon putih di Kampung Tira, Desa Rindi Wawo, Kec.Wolowaru, Kab.Ende. Setelah mendapat Informasi tersebut team Unit Buser Polres Ende mendatangi TKP dan Melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang yang di duga sebagai pemain dengan Identitas dan Perannya masing-masing Sdr. EPD Alias S, Umur 49 tahun, Agama Katholik, pekerjaan Petani, Alamat Manukako, Desa Woloara, Kec.Kelimutu, Kab.Ende, Berperan sebagai pengepul sedangkan Sdr. HN Alias E Umur 39 tahun, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, Alamat Tira, Desa Rindiwawo, Kec. Wolowaru, Kabu. Ende berperan Sebagai Bandar.


Dari kedua pelaku tersebut team Unit Buser SatReskrim Polres Ende menyita 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung J6+, 1 (satu) buah Hand Phone Merk NOKIA, kertas rekapan sebanyak 3 (tiga) lembar, 1 (satu) buah ATM BANK BRI, Uang sebnyak  Rp. 5.506.000 (Lima Juta lima ratus enam ribu rupiah)  dengan pecahan sbb :       

   * pecahan Rp.100.000 sebanyak 51 (lima puluh satu) lembar.

   * pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar 

   * pecahan Rp. 20.000 sebanyak 12 (dua belas) lembar

   * pecahan Rp.10000 sebanyak 16 (enam belas ) lembar

   * pecahan Rp. 5000 sebanyak 16 (enam belas) lembar

   * pecahan Rp. 2000 sebanyak 11 (sebelas) lembar

   * pecahan Rp. 1000 sebanyak 4 (empat) lembar.


Sedangkan penangkapan yang kedua berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya judi situs online 'padang toto'  di Nuabosi Ndetundora II Kab.Ende.untuk yang di Desa.Ndetundora II, Kec Ende ini kita lakukan pengintaian dulu baru kita bisa mengamankan pelaku ibu rumah tangga yang berinisial MMM alias L adapun barang bukti berupa 1 buah Handphone OPPO A12,  potongan kertas yang bertuliskan angka" sebanyak 3 (tiga) lembar , 1 (satu) buah buku tabungan simpedes dan 1 buah kartu ATM. Pengembangan dari MMM ini bahwa judi situs online tersebut di depo melalui agen brilink ibu Y dan F. Lalu tim melakukan penyitaan 1 buah handphone REALME milik ibu Y (agen brilink) dan tim juga mengamankan barang bukti milik pak F (agen brilink) yaitu : 1 buah handphone VIVO, 1 buku tabungan dan kartu 1 buah kartu ATM bank bri dan 3 potong kertas bertuliskan angka-angka. Semua pelaku sudah di amankan di Polres Ende bersama barang bukti. 


"Polres Ende akan terus bekerja keras merubah kebiasaan masyarakat yang masih berjudi  dengan melakukan proses penegakan hukum kita akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus perjudian yang ada di kota Ende ini"


Iptu Yance Y. Kadiaman, SH, menambahkan kita tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai betuk perjudian kita tidak akan pandang bulu dalam memberantas perjudian yang ada di Kota Ende ini, Imbunya.


Dia berharap masyarakat bisa berperan serta dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya permainan Judi dan kepada para aparat desa kecamatan dan sekitarnya dapat membantu menggalakan kepada masyarakat Ende untuk berhenti kebiasaan berjudi karena dapat memperkecil ruang lingkup berpikir kita utuk mengembangkan diri dan mengembangkan ekonomi keluarga serta mendukung pembangunan daerah dan yg paling utama dapat memepengaruhi perkebangan generasi bangsa. (Eliyanto)

Previous Post Next Post