Surabaya, Informasi-Terkini.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3) telah menunjukkan Kinerja nyata yang sebelumnya juga telah menangkap penyalah guna narkotika jenis shabu. kali ini giliran AP pengedar asal Jl. kedung Mangu Surabaya di gelandang Satresnarkoba KP3 pada hari Kamis 21 juli 2022 sekitar 07.30 wib.
Tidak setengah - Setengah telah ungkap kasus narkotika dirinya adalah anggota satresnarkoba yang di pimpinan AKP Hendro Utaryo Telah mendapatkan shabu dari Tangan AP pria 32 tahun dengan total shabu dengan total berat Bruto ±10,43 gram dalam kemasan poket plastik isi bervariatif yang di simpan bersama Kotak kecil warna Coklat.
AP yang memiliki pekerjaan servis mesin kapal yang sempat berkelit saat di tangkap tidak membuatnya polisi percaya begitu saja, polisi langsung melakukan penggeledahan di sebuah kamar AP rumah Jl. kedung mangu dan menemukan Dompet kecil warna kuning yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika±4,42 gram beserta Plastik pembungkusnya, satu bandel Plastik Klip kecil, satu buah Timbangan elektrik Warna Hitam, satu buah Scrop /serok Shabu, satu buah HP Merk REALME Warna Ungu dengan SIM Card dan Uang Tunai sebesar Rp.320.000,- serta satu Buah Buku tulis yang berisi Rekapan penjualan.
Sebelumnya menurut informasi dari masyarakat bahwa AP adalah seorang pengedar. Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo dalam keterangannya juga membenarkan setelah AP di tangkap dan sesuai keterangan pelaku barang bukti di dapat dari orang yang disebut bernama S (DPO) di Jl.Kunti Surabaya barang bukti tersebut untuk dijual lagi," Ujar perwira dengan balok 3 di pundaknya.
"kami akan terus persempit ruang gerak para pelaku pengedar Narkotika dan terus kejar para pelaku, bagi masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkan hal ini," Tegasnya Rabu 27/7/2022.
Sementara untuk pelaku ini kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (irfan)