Surabaya, Informasi-Terkini.id - Lagi - lagi Narkoba, demi meraup Keuntungan namun beresiko tinggi sering kali di buat ajang bisnis gelap. hal inilah membuat aparat penegak hukum bersih - bersih lantaran dampak yang berbahaya bagi masyarakat maupun generasi muda.
Meskipun hukum efek jera bagi para pelaku terus di tegakkan akan tetapi masih ada saja yang melakukannya bisnis haram ini, ia adalah VAR pria 27 tahun warga asal Jl. Kemuning Madura dan di surabaya tinggal di Jl. Lempung perdana Surabaya harus berurusan dengan polisi Satresnarkoba Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong rambut bertempat Jl. Manukan Mukti Surabaya tidak sadar sedang di pantau oleh Anggota Satresnarkoba Polres pelabuhan tanjung perak surabaya (KP3) yang dipimpin AKP Hendro Utaryo.
Pantauan yang berujung penggerebekan pada hari Jum,at 08 juli 2022 sekira pukul 21.30 wib di sebuah tempat pangkas Rambut Jl. Manukan Mukti membuat pelaku tertunduk ketika anggota satresnarkoba menemukan berbagai kemasan poket shabu yaitu dua poket plastik kecil kemasan ± 0,35 gram daan ± 0,20 gram, Dua poket plastik kecil masing -masing shabu yang didalamnya berisikan dengan berat bruto ± 0,18 gram beserta pembungkusnya.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo menjelaskan bahwa anggotanya juga mendapati dari VAR adalah satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 2,00 gram beserta pipet kacanya. satu buah Timbangan elektrik warna silver, dua bendel klip plastik kecil, satu buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu unit HP merk OPPO R7S warna putih emas dengan simcard.
Lanjut AKP Hendro, Saat ini pelaku VAR beserta barang bukti kita bawa di polres atas perbuatannya kita kenakan Undang - Undang Narkotika pasal 114 ayat (1) subs,pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, jelasnya Minggu 24/7/2022 Kasat Narkoba. (irfan)