Mojokerto, Informasi-Terkini.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang pria pelaku pengedar pil Double L. Dari tangan pelaku berinisial MRF (23) alias Singkek asal Magersari tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 469 butir pil Double L dan 1 plastik klip sabu dengan berat 0,18 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pelaku dibekuk di sebuah kamar indekos di Dusun Bagusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (22/07) sekira pukul 23.30 WIB.
Saat penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarnya 9 klip dengan masing-masing klipnya berisikan 50 butir pil Double L, 1 plastik klip berisi 19 butir pil Double L, 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,18 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu, 3 buah sekrop, 1 buah alat hisap, 1 buah plastik klip sisa sabu, 1 pack klip, 1 unit handphone merk vivo y21 warna biru.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Bambang.
Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar pil Double L, Rabu (27/07).
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar," ujar AKBP Apip. (irfan)