Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama


Gresik, Informasi-Terkini.id -
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan telah menetapkan empat tersangka penistaan agama manusia dengan kambing. Tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus ini. Semua berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


Hal ini disampaikan langsung di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Jumat 1 Juli 2022. Kapolres mengatakan sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari memeriksa 21 saksi dan 3 saksi ahli, UU ITE, agama dan ahli bahasa. 


"Kamis (30/6/2022) malam sudah kita gelar perkara penistaan agama. Dalam gelar tersebut kita tetapkan tersangka ada empat. Tidak ada intervensi dari manapun penyidikan penetapan tersangka. Inisial AS pemilik konten terjerat Psl 45a ayat 2 UU ITE dan Psl 156a KUHP, SA Mempelai pria yg menikah dengan kambing Psl 156a KUHP Jo 55 KUHP, S wali penganten/pernikahan Psl 156a KUHP Jo 55KUHP dan N  Pemilik tempat Psl 156a KUHP Jo 55 KUHP," tegasnya. 


Total sudah 20 hari penanganan kasus pernikahan manusia dengan kambing. Setelah penetapan tersangka, nanti akan melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Azis kembali menegaskan seluruh proses sesuai prosedur. 


"Tidak ada intervensi siapapun sesuai proedur yang ada," tegasnya lagi. (irfan)

Previous Post Next Post