Menjadi Sorotan Diduga Melakukan Penyelewengan,Densus 88,PPATK,dan BNPT Dalami Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Donasi ACT

Jakarta-INDORMASI-TERKINI.id-Lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan karena diduga melakukan penyelewengan dana donasi sosial dan kemanusiaan.

Dugaan itu terkuat setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat' yang isinya mengungkap deretan dugaan penyelewengan dana di organisasi kemanusiaan itu awal pekan ini.

Adapun dari laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menyatakan telah menemukan ada dugaan penyelewengan terkait dana organisasi ACT.

Bahkan, menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, pihaknya sudah sejak lama telah mendalami soal adanya kejanggalan dalam pengelolaan donasi oleh ACT.

Bahkan dugaan penyelewengan dana itu telah disampaikan ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengatakan, data yang diberikan PPATK merupakan data intelijen yang masih memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut,

Menurut Nurkhawid, saat ini ACT belum masuk dalam daftar terduga terorisme atau organisasi Terorisme (DTTOT).

“Belum masuk dalam daftar terduga terorisme sehingga membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” kata Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Nurwakhid menambahkan, jika nantinya telah terbukti ada aliran dana mengarah pada pendanaan terorisme, akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri.

Namun, jika tidak ditemukan indikasi terkait, temuan itu akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya.

BNPT dan Densus 88, kata dia, bekerja dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, pihak Densus 88 juga menyatakan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.

"Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa.

Dari Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah mendalami dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Sementara Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta ACT agar diproses pidana. 

Hati-hati donasi
Berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengimbau, masyarakat sebaiknya lebih bijak dalam melakukan donasi.

Dia menambahkan niat baik untuk berdonasi perlu diperhatikan pemilihan platform dalam menyalurkan donasi online, ataupun secara langsung kepada pengelola.

Begitu juga dengan BNPT yang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk hati-hati menyalurkan donasi, infak dan sedekah.

Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT

BNPT meminta warga bersedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendiasikan oleh pemerintah.

Selanjutnya, Nurwakhid juga mengajak masyarakat berhati-hati melakukan penggalangan dana kemanusiaan ke luar negeri.

Sebaiknya, kata dia, warga yang hendak donasi ke luar negeri menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui Kementerian Luar Negeri.

“Agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme,” tambah dia.

Terkait dugaan penyelewengan dana yang ramai menjadi sorotan, pihak manajemen ACT pun buka suara. Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, laporan keuangan lembaga yang dia pimpin sudah diaudit dan mendapat opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Proses Audit, kata Ibnu, dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) 

"ACT juga memiliki predikat WTP, termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan," ujar Ibnu saat konferensi pers di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin.

Namun, dia memastikan kantor akuntan yang melakukan audit diganti secara rutin demi menjaga transparansi laporan keuangan.

Selain itu, pihak ACT juga menyampaikan permintaan maaf kepada para donator terkait polemik tersebut

Ibnu Khajar menjelaskan, jauh sebelum ramai diberitakan, ACT sudah melakukan perbaikan manajemen yaitu sejak Januari 2022.

Ia juga menyebutkan, ACT sudah melakukan restrukturisasi dan mengganti Ketua Pembina ACT, termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja, agar bisa dilakukan perombakan.

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Ibnu.

(**)

Previous Post Next Post