Korpri Luwu Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Jaminan Sosial

Luwu, INFORMASI TERKINI.ID-Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cab. Palopo, Belopa, Jumat (17/6/2022) di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Luwu.


Kegiatan ini bertepatan dengan upacara Hari Kesedaran Nasional yang di ikuti seluruh ASN yang ada pada Pemerintah Kabupaten Luwu.


Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Selaku Ketua Korpri Kabupaten Luwu bersama dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan secara langsung berupa uang santunan yang di berikan ke ahli waris masing-masing penerima manfaat.


Adapun rincian penyerahan santunan klaim tersebut terdiri dari, Petugas Keagamaan Kecamatan Bajo, Kecamatan Walenrang Utara, Kecamatan Lamasi, Kecamatan Larompong, dan Non ASN Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi masing-masing ahli waris menerima santunan kematian Rp42 Juta.


Sekretaris Daerah Pemkab Luwu menyampaikan, Pemkab Luwu telah melindungi Non ASN dan Petugas Keagamaan Se-Kabupaten Luwu, dengan di tanda tanganinya MoU tersebut.


''Kedepannya, setiap anggota Korpri yang meninggal ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp42juta. Kita berharap semua tidak sampai menerima,'' katanya.


Kepala Kantor BPJamsostek Palopo Rusdiansyah, mengatakan, dengan penandatanganan PKS tersebut, maka anggota Korpri Kabupaten Luwu di-cover dalam dua program dasar BPJamsostek, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, kata dia, maka seluruh anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu akan terlindungi jika terjadi kecelakaan kerja berkaitan dengan kegiatan Korpri.


 “Setiap pekerja wajib memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, ini merupakan amanah undang-undang dan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja khususnya di Kabupaten Luwu,” jelasnya.(Sl)

Previous Post Next Post