Jombang, Informasi-Terkini.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang telah berhasil ungkap kasus perkara di duga tindak pidana penculikan terhadap anak, pada hari sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 22.30 wib. Sebelumnya polisi telah mendapatkan laporan warga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/91/VI/ 2022/SPKT/ POLRES JOMBANG /POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 JUNI 2022.
Saat itulah pelaku di ringkus bernama Eluda Mikahie warga Jl. Raya Ploso No. 78, Kec. Ploso, Kab. Jombang. pada hari Sabtu (11/6/2022) sekitar Pukul 16.00 Wib datang di Panti Asuhan Al Hasan Ds. Watugaluh, Kec. Diwek, Kabupaten Jombang.
Kepada polisi, perempuan 26 tahun tersebut mengaku kepada penanggung jawab Panti asuhan untuk bermain - main bersama dengan anak-anak panti dan menerangkan bahwa pada saat waktu masih kuliah pelaku sering main-main di panti asuhan,"Katanya saat di tangkap.
Selanjutnya, Atas keterangan tersebut Shohihah selaku penanggung jawab panti menerimanya sebagai tamu, hingga bermain bersama dengan anak-anak panti serta menggendong bayi zakia Juhan kini berusia 4 bulan dengan di dampingi oleh penanggung jawab Panti Asuhan, kemudian penanggung jawab Panti Asuhan berpamitan akan melaksanakan Sholat Ashar. lepas dari pengawasan penanggung jawab selanjutnya pelaku membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai 1 buah mobil calya putih.saksi sempat melakukan pengejaran namun terlapor berhasil melarikan diri.
Kapolres Jombang AKBP Moh.Nurhidayat, SH.,S.I.K.,MM membenarkan saat ini Pelaku dan Barang bukti 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna putih, no.pol L 1318 MB, bayi an.ZAKIA JIHAN KAMELIA di amankan di polres Jombang," Ujarnya.
Guna pertanggung jawabkan perbuatan pelaku di sangkakan pasal Dugaan tindak pidana penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76f Jo pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak. (M.Arif)