NTT, Informasi-Terkini.id - Anggota Polsek Nangapanda melaksanakan pengamanan kegiatan sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Ende dalam perkara perdata nomor 19/Pdt.Bth/ 2021/PN Ende, Antara Ahmad Abubakar , Dkk (pelawan), melawan Ahmad Mohamad Saleh , Dkk, bertempat di kampung Maurongga, Desa Raporendu , Kecamatan Nangpanda , Kabupaten Ende Jumat (10/6/2022) pukul 10 00 wita.
Kegiatan diawali dengan sidang pemeriksaan oleh Majelis Sidang Pengadilan Negeri Ende yang dipimpin oleh I Gusti Hadi Purnama Putra, S.H. dan dilanjutkan dengan pengecekan lokasi sengketa bersama Panitera Pengganti dan Juru Sita, dan dihadiri oleh Kepala Desa Raporendu, Pihak Pelawan yang didampingi oleh Penasehat Hukum Pelawan Meus Tani, S.H dan Pihak Terlawan.
Pada kegiatan tersebut Polsek Nangapanda menghimbau kepada semua pihak agar bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Ende dalam perkara Perdata dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan kondusif. (Eliyanto)