Hasil Tes PPDB MTs Negeri 1 Makassar Dipertanyakan

Makassar, INFORMASI TERKINI.ID -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini kembali mengungkap sistem yang masih "bobrok" di dunia pendidikan di Sulawesi Selatan. 


Hal ini diungkapkan LSM PERAK Indonesia berdasarkan hasil investigasi dan pemantauannya di lapangan. Dalam investigasinya, LSM PERAK menduga adanya kongkalikong permainan orang dalam dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel beserta jajarannya.


"Sistem PPDB mereka masih cara lama, walaupun mereka bilang daftarnya online tetapi masih dites lagi baik CAT maupun baca Qur'an. Penilaian ini yang masih bisa dimainkan orang dalam," ungkap Burhan Salewangang, SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media.


Menurut penelusuran timnya di lapangan, salah satu PPDB yang dipantau di MTs Negeri 1 Makassar.


"Disitu yang diterima 480 orang untuk 12 kelas berarti 40 orang perkelas. Yang lolos prestasi 18 orang dan lolos jalur reguler 462 orang. padahal pada sekolah umum untuk grade A itu cuma 32 orang berarti ini sudah tanda tanya," tambah Burhan.


Lebih jauh Burhan menjelaskan, timnya juga menggalih informasi kepada Humas MTs Negeri 1 Makassar.


"Humas kami tanya terkait hasil tes peserta, ia mengungkapkan kalau kelulusan tidak murni dari nilai rapor atau SKL lewat jalur reguler namun juga ditentukan lewat nilai CAT dan baca Qur'an," terangnya.


Pihaknya pun mempertanyakan sistem penilaian CAT dan baca Qur'an itu apakah dipublikasikan atau tidak.


"Kami menduga kuat hasil nilai dari CAT dan baca Qur'an diintervensi orang di dalam dan Orang Kemenag. Sudahlah seharusnya cara penerimaan seperti ini sudah harus ditinggalkan. Ini diduga kuat bisa diatur untuk membuat nilai peserta dapat di up," jelas Burhan.


Setelah ini, pihaknya akan bersurat ke MTs Negeri 1 Makassar, kalau tidak ada respon kami akan bersurat untuk disidangkan Komisi Informasi Publik meminta data hasil tes penerimaan siswa PPDB MAN dan MTs Negeri di Sulsel khususnya MTs Negeri 1 Makassar.


"Kalau memang terbukti ada nilai yang di up atau ada titipan orang dalam dan Kementerian Agama kami akan laporkan pidananya dan mendesak siswa yang bersangkutan dikeluarkan karena ada yang lebih berhak," pungkasnya.


(*)

Previous Post Next Post