Diduga Main Mata, Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar Tak Tersentuh Hukum


MAKASSAR, INFORMASI-TERKINI.ID,-- Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS) kembali gencar menyoroti terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal diwilayah sulawesi selatan terkhusus makassar. 

Peredaran kosmetik tersebut merupakan sindikat besar pemasok bahan kosmetik yang merugikan negara hingga milyaran rupiah.

Dalam melakukan aksinya, sindikat ini diduga menyuplai bahan kosmetik kepada sejumlah pemilik brand ternama dimakassar kemudian pemilik brand mengemasnya sendiri untuk dijual kepasaran.

Gambar : Akbar Bhustami Ketua Jaringan Aktivis Sulawesi

Diketahui kejadian tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun belakangan ini.

Ketua Jaringan Aktivis Sulawesi Akbar Busthami menjelaskan jaringan tersebut bahkan secara terang-terangan melakukan penjualan kosmetik tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan  ( BPOM ) tanpa tersentuh hukum.

Sebut saja beberapa perusahaan ternama yang telah dipublish oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) tidak memiliki izin penjualan, diantaranya Fenny Frans, Hj Imelda Yunus, Nurul, Abhel Figo, Syahroni dan juga Mimi Hamsyah serta Jeng Ranti yang masih menjual produk andalan kosmetik mereka secara terang-terangan.

 Jerat Hukum Kosmetik Ilegal

Jerat pidana para pelaku perdagangan kosmetik ilegal seakan menjadi hiasan belaka bagi para owner kosmetik ilegal, bayangkan saja modus demi meraup keuntungan besar dengan cara menghindari pajak negara,terutama izin edar yang menjadi salah satu prasyarat legalitas penjualan produk melalui BPOM, dan lebih parahnya lagi diduga bahan kosmetik tersebut mengandung bahan  berbahaya seperi merkuri atau rhodamin B yang dapat merusak atau membahayan kesehatan konsumen.

"Pasal berlapis pun seakan menunggu para owner brand tersebut, sebut saja pasal 196,undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang di ubah dengan pasal 60 undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar, belum lagi beberapa pasal gabungan di antaranya pasal 136 undang-undang no 18 tahun 2012 serta pasal 140 undang-undang no 18 tahun 2012 cukup membuat mereka nyaman mendekam di jeruji besi,"Ujarnya.

Tindakan Aparat Kepolisian

Tindakan aparat kepolisian terkhusus wilayah resort kota makassar masih menjadi  tanda tanya besar bagi penegakan hukum di indonesia.

Menurut Akbar Busthami yang juga mantan staff penasehat kapolri Professor Hermawan Sulistyo, penegakan hukum terkesan tebang pilih.

"Penegakan hukum terkesan tebang pilih itu di dasari oleh respon aparat kepolisian yang hanya melakukan tindakan hukum hanya kepada pelaku pelaku kecil perdagangan kosmetik ilegal,sementara para tengkulak perdagangan besar kosmetik ilegal bahkan tidak tersentuh hukum,"Tegasnya.

Akbar menambahkan bahwa BPOM sudah memberikan sinyal kepada penegak hukum tentang ketujuh brand ternama di kota makassar ini.

"Ini terbukti dari hasil konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) kota makassar yang telah memberi sinyal untuk menindak lanjuti ketujuh brand ternama di kota makassar sampai saat ini diduga para pemilik brand kosmetik ilegal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum sementara bukti sudah sangat jelas dan sanksi pidana menanti didepan mata,"Jelasnya.

Akbar juga menduga ada permainan oknum penegak hukum dalam menindaki para pelaku brand tanpa izin BPOM ini.

"Sementara dalam investigasi kami sedang mempelajari adanya dugaan permainan oknum penegak hukum yang bermain mata dengan beberapa brand ternama tersebut dengan modus operandi upeti bulanan, semoga hal tersebut tidak menjadi bukti dasar bagi lembaga kami untuk melaporkan oknum tersebut ke lembaga disiplin polri,"Ungkap Akbar Busthami.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait, namun tim Informasi Terkini masih tetap berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.




Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post