Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, Kades Bonto Manurung Maros Kembali Jalani Hukuman


MAROS, INFORMASI-TERKINI.ID,--
Kepala Desa Bonto Manurung kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros kembali menjalani hukuman badan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan kelas ll.A Sungguminasa.Senin , (06/06/2022)

Dari hasil keputusan pengadilan tinggi makassar, kades desa Bonto manurung kecamatan Tompo bulu Maros  telah terbukti melanggar undang udang tindak pidana  korupsi sehingga dirinya dijatuhkan vonis  hukuman sesuai undang undang dan ketentuan yang berlaku.

Kades desa Bonto manurung kini mendekam di lapas perempuan kelas II.A sungguminasa untuk menjalani hukuman bandan yang di telah ditetapkan oleh pengadilan tinggi makassar.

Gambar : Kepala Desa Bonto Manurung Saat Memasuki Lapas Khusus Perempuan Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Kasi Intel kejaksaan Maros ,Raka buntasing panjoko SH, MH. Membenarkan atas  penahanan terhadap kades Bonto manurung di lapas wanita kelas II.A sungguminasa.

"Telah di laksanakan eksekusi terhadap 
terpidana SN atas putusan Pengadilan Nomor : 20/PID.SUSTIPIKOR/2022/PN.MKS. 
Dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdawa Suriani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah 
melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"Kata Raka.

Dalam dakwaan subdair, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suriani, dengan Pidana selama 2 (Dua) tahun, 8 (Delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan, Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Suriani, berupa pembayaran uang pengganti sebesar 
Rp. 958.181.581,06- (Sembilan ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu koma nol enam rupiah).

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 (Satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi 
untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan, Menetapkan uang titipan terdakwa sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti."Tutup Raka.





Penulis : Achil
Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post