Surabaya, Informasi-Terkini.id - Seorang pemuda diaman Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, akibat ulahnya yang di lakukan lantaran mengakibatkan korban yang berinisal BKW pria 39 tahun warga gunung anyar inilah harus menahan sakit yang ia derita, setelah mendapatkan penganiayaan yang membabi buta.
Sekitar pukul 16.00 wib Kejadian yang bertempat di sebuah Cafe Eleven, Jl. Medokan Asri 2 Blok M-12 Rungkut Surabaya pada hari Kamis Mei 2022. Berbekal dengan rekaman cctv yang di dapatkan, pada hari Jum'at tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB. kini ketiga pelaku 1 diantaranya yaitu pelaku berinisial DBW alias AR (21 tahun) pemuda pengangguran warga Gunung Anyar Surabaya berhasil di amankan Polsek Rungkut, sementara RI alias PD dan T masih (DPO).
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang prakoso, SH.,S.I.K melalui Kanit Reskrimnya IPTU Joko Soesanto menerangkan menurut pengakuan DBW dan kedua rekannya merasa tersinggung karena saat itu korban melihat para tersangka, yang mana pada saat kejadian ketiga tersangka sedang dalam pengaruh minuman keras," Ujarnya. Kamis (16/6/2022).
"Kemudian ketiga tersangka memukuli korban secara membabi buta yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan mengalami luka memar di beberapa bagian wajah termasuk hidung mengalami pendarahan," Jelasnya IPTU Joko.
pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, harus dirasakan oleh DBW atas perbuatan sehingga harus mendekam di penjara.(irfan)