25 Anggota DPRD dan 3 Staf Sekwan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

PAPUA,INFORMASI TERKINI.ID-Dir Krimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, mengungkap pelaku kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 25 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 3 staf Sekwan DPRD kabupaten Paniai.


Hal tersebut diungkapkan saat menggelar pres Release di ruangan Media Center Polda Papua, Jumat (17/6/2022).


Dir Krimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu mengatakan bahwa, Kasus Korupsi tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 dengan hasil audit kerugian negara yang didapatkan sebanyak 59 Milyar Rupiah.


“Kronologis Kasus Korupsi tersebut melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat, masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak 500 juta rupiah ditambah gaji 30 juta rupiah selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” jelas Dir Krimsus Polda Papua.


Lanjut Kombes Fernando, Untuk saat ini Dit Krimsus Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dari anggota DPRD dan Staf Sekwan, oleh karena itu pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berpinda-pindah tempat sehingga baru 14 orang yang diamankan di jeraji besi.


“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan, tetapi ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Dir Krimsus Polda Papua.


Lebih lanjut dijelasakan, masing-masing tersangka terjerat Undag-undang Korpusi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.(*)

Previous Post Next Post