Satresnarkoba Polres KP3 Gagalkan Transaksi Sabu Di Dalam Rumah


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
  Pemuda 21 tahun berinisial DWA warga gunungsari surabaya tidak berkutik ketika rumahnya di grebek Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3), sekira pukul 12.00 wib Minggu (15/05/2022), karena sering kali di gunakan ajang transaksi narkotika jenis sabu.


Sejumlah barang bukti di temukan oleh Satresnarkoba dari tangan DWA yaitu satu buah bungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat: dua buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,27 gram, dua buah klip plastik kecil isi sabu ± 0,29 gram beserta klip plastiknya, empat buah klip plastik kecil dengan isi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,32 gram, 0,37 gram, 0,40 gram, 0,25 gram beserta klip plastiknya.


AKP Hendro Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya menjelaskan bahwa anggotanya sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut atas informasi dari masyarakat. Selain menagkap DWA , anggota kami mendapati dua buah pipet kaca yang didalamnya masing masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,38 gram dan 1,27 gram beserta pipet kacanya, satu buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening,Uang tunai sebesar Rp. 50.000, satu buah HP merk OPPO Warna Putih Emas dengan simcard 3 (Three) selanjutnya di bawa ke Mapolres pelabuhan tanjung perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.


"untuk DWA kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Jelasnya Minggu (22/5/2022).(Irfan)

Previous Post Next Post