LUWU, INFORMASI TERKINI.ID– Satlantas Polres Luwu, menindak dengan sanksi tilang 5 unit mobil barang yang memuat barang lebih dari kapasitas. Selain itu, ke 5 unit untuk sementara diamankan di Mapolres Luwu.
Hal itu diberikan oleh Kasatlantas Polres Luwu, AKP Muhammad Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (26/5/22).
“Kendaraan membawa muatan barang yang lebih dari kapasitas masih banyak berkeliaran di jalanan. Tak cuma truk, bahkan mobil pikap pun sering dipaksa untuk mengangkut barang berlebihan. Karena itu, Satlantas Polres Luwu melakukan tindakan tilang ke 5 unit mobil yang diamankan,” tegas Kasatlantas Polres Luwu.
Dia mengatakan dalam penegakan hukum ini, kendaraan yang memuat barang akan dihentikan. Jika membawa muatan barang lebih dari kapasitas kendaraan, pastinya akan di Eri sanksi tilang.
“Diketahui, muatan yang melebihi kapasitas dapat menghilangkan keseimbangan mobil. Mobil juga jadi sulit untuk diajak bermanuver, hingga berisiko besar menyebabkan kecelakaan lalulintas (lakalantas),” tutup AKP Muhammad Ali.(*)