PANGKEP, INFORMASI TERKINI.ID--Press Release 2022 dilaksanakan Satreskrim Polres Pangkep dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Eka Bayu Budhiawan, S.Ik yang diwakili oleh personilnya Briptu Yusri Akhiruddin, SH, Bripka Aspar dengan didampingi Kasi Humas IPTU Hasri Laco beserta anggotanya Bripka Abrar A., Briptu Fahryani dan Staf Ilham.
Saat memberikan keterangan, Briptu Yusri Akhiruddin, SH mengutarakan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di counter Alphard Cell Kampung Bawang Lompoa, Kelurahan Labakkang, Kecamatan Batang, Kabupaten Pangkep pada Selasa, 28 September 2021 sekitar pukul 08.45 Wita.
Lebih lanjut Yusri, pelapor melibatkan Urahman (24 Th), pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros dan H. Dwi Juniarto (33 Th) pekerjaan Polri, Alamat Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Kemudian pelaku berinisial CP (30 Th), Alamat Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Adapun Barang Bukti Berupa satu unit handphone merk Oppo A 15 berwarna hitam dengan 2 Imei masing-masing, dan satu buah dos handphone merk Oppo A 15 berwarna hitam dengan 2 Imei masing-masing yang sama dengan isinya.
Dengan didasari laporan polisi nomor: LPB/156/IX/21/SPKT Polres Pangkep tgl 28 September 2021.
Kejadiannya berawal saat Counter Arafat Cell dibuka oleh Saksi Per. DL yang kemudian tiba-tiba datang seorang lelaki bernama CP dengan mengendarai motor berwarna hitam kemudian menyampaikan kepada DL bahwa CP telah memesan empat buah HP dengan menyodori uang yang diakui sebagai pelunasan sebesar Rp 150.000,-.
DL yang tidak percaya begitu saja balik bertanya kepada siapa memesan hp tersebut, jawab CP bahwa kepada yang biasa jaga di tempat ini maka kepada yang bersangkutan dimaksud Per. RW saat ditelepon tidak mengangkat teleponnya karena ingin menanyakan HP apa-apa saja yang dipesan, kemudian keempat HP yang ditunjuk oleh CP diberikan lalu CP langsung meninggalkan Counter Arafat Cell dan mengambil 4 buah HP.
Pada akhir Press Release, Yusri menyampaikan bahwa pelaku CP dikenakan Pasal 378 KUHP. (AM)