Pak.Lurah Rappo Jawa Makassar Diduga Mempersulit "Bapak ini" Urus Surat Pernyataan Ahli waris,begini penjelasan pak.Lurah.!!!

(Gambar: Andi Muhammad Sainur/ist)


Makassar,INFORMASI TERKINI.ID-Adanya informasi yang dihimpun media informasi terkini terkait adanya Seorang Lurah di Makassar,yakni Lurah Rappo Jawa, kecamatan Tallo.Makassar diduga Mempersulit seorang Bapak atas nama Andi.Muhammad Sainur (57) saat Urus Surat keterangan kewarisan almarhumah A.Aminah dengan Sitti saerah.senin 2/5/22


Menurut Sainur (kemanakan) dari Almarhumah Sitti Saerah,yang pada saat itu tantenya Meninggal Dunia,ditahun 1984 (38 tahun Yang Lalu) dijalan korban 40.000 jiwa, lorong 5,kelurahan Rappo jawa.kecamatan tallo,Makassar


Kepada awak media ini Sainur mengungkapkan kekecewaan nya terhadap pelayanan pak.lurah Rappo Jawa yang terkesan meng ada-ada tentang kelengkapan berkas yang dia karna tantenya sudah meninggal 38 tahun Yang lalu.


Menurutnya bahwa pak.lurah pernah menandatangani surat keterangan kewarisan dengan kelengkapan Hanya memakai surat keterangan nikah dari imam kelurahan.


"Ada apa sehingga pengurusan saya setelah memakai berkas kelengkapan yang sama saya di persulit dengan alasan Camat yang Berbeda..?? Kesal pak.sainur


Dan bahkan Sainur mengatakan bahwa saat ketemu dengan Lurah Rappo Jawa,dan lurah tersebut mengatakan bahwa Surat keterangan kewarisan Harus ada kartu keluarga,Dan harus ada surat keterangan nikah Yang ditetapkan di pengadilan agama.


Padahal menurut Sainur sementara kelurahan lain di kecamatan tallo,bisa memakai surat keterangan nikah dari imam kelurahan. 


Saat itu ada telpon dari ibu zaenab,Staf kelurahan Rappo Jawa,dia bilang bahwa bisa di urus tanpa ada kartu keluarga.


Lebih lanjut , Sainur setelah mendapat telepon dari ibu Zaenab, empat Hari kemudian Sainur menemui pak.lurah,dan pak.lurah katakan "harus ada kartu keluarga dan konfirmasi Pihak kec tallo.ungkapnya


Sementara itu menurut Sainur bahwa pihak kecamatan, yakni staf kecamatan bagian pengurusan surat keterangan kewarisan,dan bahkan pak sekcam sendiri, kecamatan tallo.mengatakan tidak ada masalah dapat dilanjutkan dengan adanya kelengkapan berkas yang di periksa oleh Orang kecamatan atau Sekcam, kecamatan Tallo.


Dikonfirmasi dan diklarifikasi pak.lurah Rappo Jawa adanya hal tersebut mengatakan "Dalam hal pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris ataupun pelayanan administrasi kelurahan lainnya, ada cek list kelengkapan berkas administrasi yang harus dilampirkan oleh pemohon,terkait hal tersebut, pemohon "tidak bisa melengkapi berkas yg dimaksud" sehingga merasa dipersulit.Kutip pesan WhatsApnya.Senin 2/5/22 pukul 23:42

(Foto hasil screenshot)

Lebih lanjut pesan WhatsApp Wahyudin, S.IP yakni Pak.Lurah Rappo Jawa berisikan "Sebagai contoh, melampirkan fotocopy Kartu Keluarga. Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.


Semua pelayanan administrasi akan terproses, jika berkas administrasi dinyatakan lengkap. Hal tersebut sangatlah penting, dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, yang tertib administrasi, menciptakan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.tambah kutipan Pesan WhatsApp pak.lurah tersebut.(Sul)

Previous Post Next Post