Oknum Pejabat di Takalar Diduga Disposisi Permohonan Pengurangan Pajak Pasir Laut, Kejati Sulsel: Tunggu Bukti

MAKASSAR, INFORMASI TERKINI.ID-Kasus dugaan korupsi pajak penambangan pasir laut di Kabupaten Takalar perlahan-lahan mulai terkuak. Salah satu yang diduga dilakukan adalah adanya disposisi permohonan pengurangan pajak mineral bukan logam (pasir laut) oleh pejabat penting Pemkab Takalar.


Berdasarkan penelusuran, diketahui dokumen permohonan pengurangan pajak untuk hasil tambang pasir laut telah diajukan, dari Rp10.000 meter kubik dimohonkan menjadi Rp7.500 per meter kubiknya.


“Iya Ada disposisi pejabat.Itu yang sedang kami telaah,” kata sumber internal yang enggan disebutkan namanya.


Kendati tak membantah kabar tersebut, namun Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah yang dikonfirmasi berharap agar semua pihak menunggu hasil kerja penyidik.


“Kalau soal materi perkara saya tidak bisa komentar. Yang jelas, teman-teman (penyidik Pidsus Kejati Sulsel) lagi berupaya mencari bukti,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi seluler, Kamis (28/4/2022).


Diketahui saat kasus tersebut oleh penyidik telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Sejumlah pihak diketahui telah dihadirkan untuk diambil keterangannya. Termasuk pihak yang dianggap mengetahui pengurangan pajak pasir laut tersebut.


Diketahui juga berdasarkan audit keuangan Pemkab Takalar, ditemukan adanya kekurangan dari pajak mineral bukan logam yakni pasir laut oleh perusahaan penambang di Kabupaten Takalar.


Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti perbuatan melawan hukum.


Usut punya usut, perusahaan PT Banteng Laut telah melakukan lobby pengurangan pajak pasir laut dari Rp10.000 per meter kubik (sesuai Perbub No 27 Tahun 2020) menjadi Rp7.500 meter kubik.




Dilansir Forwakasulsel


Previous Post Next Post