Ini Kata Kabid Dinas Tanaman Pangan Sulsel Saat Sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

PANGKEP, INFORMASI TERKINI.ID--Lahan Pertanian berkelanjutan wajib dilindungi demi menjaga ketahanan pangan.


Kepala Bidang PSP Dinas Tanaman Pangan Provinsi Sulsel, Muhlis Mori saat Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Bupati Pangkep, Rabu 25 Mei 2022 menerangkan bahwa harus ada penetapan lahan pertanian berkelanjutan yang tidak beralih fungsi.


Lanjut dikatakannya, Semakin tahun pertambahan penduduk semakin meningkat. Pertumbuhan penduduk ini memengaruhi kebutuhan lahan kebutuhan papan.


"Oleh karena itu, jika lahan pertanian tidak dilindungi makan akan terjadi kekurangan pangan sehingga Pengalihan fungsi lahan pertanian tidak boleh dilakukan kecuali jika ada pengganti lahan dan untuk kepentingan umum," Tuturnya.


"Kita harapkan semua dukungan masyarakat, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tambahnya.


Perlindungan lahan telah diatur dalam undang-undang nomor 41 dan selanjutnya akan dibuatkan Perda.

Kepala Dinas Pertanian Pangkep Andi Agustina menambahkan, saat ini lahan pertanian di Pangkep seluas 16.732 Ha.


Perlindungan hukum lahan berkelanjutan memerlukan dukungan semua pihak sehingga dilakukan Sosialisasi yang dihadiri Camat, Lurah dan pihak terkait.


"Hari ini baru tahap awal, kita lakukan sosialisasi dan kampanye. Ini akan berlanjut dan mudah-mudahan ada dukungan dari semua pihak yakni Pemerintah dan masyarakat," Tutup Kadis Pertanian Pangkep. (AM)

Previous Post Next Post