Pangkep, Informasi-Terkini.id - Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Minggu 08 Mei 2022 sekitar jam 10.00 wita di Kampung Tabo-tabo Selatan, Desa Tabo-Tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Setelah menerima laporan, piket Reskrim Polres Pangkep langsung mendatangi korban dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di RSUD Batara Siang Pangkep.
Adapun identitas Korban yakni Mursaling Alias Saling Bin Ebbe' (41Thn), Pekerjaan Petani, beralamat di Kampung Tabo-tabo Selatan, Desa Tabo-Tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Sedangkan terduga Pelaku yakni berinisial KRM (47 Thn), Pekerjaan Petani, Alamat Kampung Tabo-tabo Selatan, Desa Tabo-Tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Dengan berdasarkan kronologis keterangan korban bahwa pada waktu itu korban sedang berada di bawah rumah panggungnya untuk membuat jala ikan kemudian tidak lama kemudian datanglah pelaku di rumah korban dan mengajak untuk pergi nonton hiburan musik Cayya-cayya (Karaoke layar) di rumah Tahir yang sedang acara syukuran masuk rumah namun pada saat itu korban menolak dengan alasan capek sehingga korban mempersilahkan pelaku untuk singgah duduk-duduk. Berselang sekitar 30 menit korban pun pamit untuk masuk tidur dan tiba-tiba dari arah belakang pelaku langsung mencabut parang yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya dan mengarahkan parang tersebut pada lengang sebelah kanan korban kemudian korban membalikkan badan dan berhadapan dengan pelaku tetapi pelaku kembali menebaskan parang tersebut ke arah korban tetapi korban menangkis parang tersebut dengan menggunakan lengan sebelah kanan kemudian korban langsung memukul tangan kanan pelaku yang memegang parang sehingga parang tersebut terjatuh pada saat itu korban langsung bergelut dengan pelaku. Tidak lama kemudian datang Ipar pelaku bernama Muhtar, Saudari MULI (Saudara pelaku), dan Mappiadi (Ipar pelaku) dan membawa pelaku pulang ke rumahnya.
Selanjutnya sekitar jam 23.00 wita korban langsung berangkat ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan menurut keterangan dari korban.
Saat dihubungi via Whatsapp, Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Eka Bayu Budhiawan, S.Ik membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan kejadian ini diduga hanya ketersinggungan tetangga dan saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan pelaku apakah mengalami depresi atau tidak.
Saat ini Pelaku dan Barang bukti berupa parang yang digunakan telah diamankan di Mapolsek Bungoro Polres Pangkep guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk proses hukum selanjutnya. (AM)