MAROS, INFORMASI-TERKINI.ID,-- Bangunan di sepanjang jalan nasrun amrullah kelurahan pettuadae kecamatan turikale kabupaten maros menuai protes warga, Senin (10/05/2022).
Bangunan di sepanjang jalan nasrun amrullah ini disinyalir melanggar Perda No. 19 Tahun 2009.
Melihat kondisi beberapa bangunan hingga menutupi bahu jalan dan ada beberapa pedagang yang terlihat memakai bahu jalan untuk berjualan.
Rijal Dhanita salah seorang warga mengatakan bahwa ini harusnya di tertibkan oleh dinas terkait dalam hal ini Satpol PP Maros.
"Harusnya pelanggaran Perda ini dituntaskan oleh satpol pp maros sebagai instansi yang berperan menegakkan Perda, tapi kita lihat satpol pp maros diduga tidak punya nyali dalam melakukan penertiban,"Kata Rijal.
Ia (Rijal Dhanita) juga menambahkan, bahwa dugaan pelanggaran sangat jelas tertuang pada Peraturan Daerah No 19 Tahun 2005.
“Ini kan ada perda yang mengatur terkait izin mendirikan bangunan yang tercatat sangat jelas di Perda No 19 Tahun 2005 Pasal 1 Huruf (g), (h), dan (i) dan terkait garis simpadan jalan juga sudah dijelaskan di Perda No 19 Tahun 2005 Pasal 6 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa garis simpadan jalan yang harus dipedomani: (a) Jalan nasional harus sekurang-kurangnya 15 meter dari tepi jalan, (b) jalan provinsi sekurang-kurangnya 10 meter dari tepi jalan, (c) jalan kabupaten sekurang-kurangnya 7 meter dari As jalan, (d) jalan desa/kelurahan sekurang-kurangnya 5 meter dari As jalan,” ujarnya.
Rijal Dhanita berharap agar Satpol PP selaku penegak perda agar lebih berani dalam menegakkam perda.
“Kami meminta kepada Kasat Pol PP Kabupaten Maros untuk segera menertibkan bangunan yang diduga melanggar perda dan menertibkan bangunan yang diduga ilegal yang tidak memiliki IMB yang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 19 2005, kami juga sampaikan kepada kasatpol pp maros agar tidak menutup mata atas pelanggaran Perda yang ada di kabupaten matos,"Tegasnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Maros H. Jufri mengatakan saat dikonfirmasi bahwa pihaknya akan turun dalam waktu dua sampai tiga hari kedepan.
"Kami akan turun dalam waktu 2 sampai 3 hari kedepan untuk melakukan himbauan secara persuasif dan humanis kepada seluruh masyarakat atau pedagang yang dianggap menyalahi aturan Perda,"Katanya kepada jurnalis media Informasi Terkini saat ditemui di ruangannya.
Editor : Fajriansyah