Di Duga Tak Kantongi Ijin, Industri Pengelolaan Daging Rajungan Buang Limbah Sembarangan


Bangkalan, Informasi-Terkini.id -
Berkembangnya industri di indonesia sebagai upaya mengangkat perekonomian masyarakat, sehingga berdampak pada penurunan angka pengangguran maupun kemiskinan di berbagai daerah.Namun prespektif kedepan perlu di fikirkan lebih jauh dalam mendirikan industri termasuk limbah hasil olahan industri sehingga tidak berdampak pada lingkungan kumuh dan kesehatan masyarakat.


Nampak berbeda, adanya Industri pengelolaan daging rajungan di duga kuat tidak mengantongi ijin, di wilayah Dsn Sebanneh kelurahan bancaran kabupaten bangkalan, dari hasil olahan tersebut limbah kulit cangkang rajungan tidak di kelola dengan baik melainkan hasil dari pada limbah di buang tidak pada tempatnya hingga terjadinya penumpukan kurang lebih 50 cm dengan luas 4 meter x 8 meter persegi dekat pemukiman warga, bersebelahan dengan wilayah bancaran lapangan tembak kodim.


Tentu Hal inilah seakan mengabaikan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sebagai mana di maksud dalam pasal 40 yaitu Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak,Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Saat di konfirmasi awak media pada hari Rabu 11/5/2022 sekitar 14.00 wib Dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten bangkalan melalui staf pena'atan lingkungan Busiri sebelumnya sudah 3 kali bilang ke pemilik dan memberikan arahan agar mengurus perlengkapan ijin agar DLH selaku pengawas bisa membina terkait limbah.akan tetapi pemilik berkata terlalu mahal, hingga DLH memberikan saran untuk mencari konsultan sendiri agar bisa mengelola limbah itu," paparnya.


Secara terpisah lurah bancaran Sugiono selaku pemangku wilayah adanya industri di wilayahnya ketika di temui di ruangannya terkaid hal ini menyebut bahwa, sebelumnya sudah mendapati laporan dari warga pada tanggal 26/4/2022," Kami sudah mendatangi pemiliknya mas,bukan panggilan melainkan kami langsung mendatangi pemilik industri itu,"katanya selasa (10/5/2022).


Lanjut lurah, saat di singgung terkaid arsip ijin usaha pendirian itu," dulu pernah mas minta surat pengantar, tapi kita tidak tau apakah ijin tersebut sudah selesai apa belum dan kami belum terima arsip," Paparnya.


Ia juga menambahkan," bahwa pemilik sudah bersedia dan berjanji tidak lagi membuang limbah ketempat itu, kami juga sudah memberikan arahan solusi ke pemilik agar dilakukan pengurukan atau di bersihkan kembali, mengingat libur panjang hari raya karyawan tidak ada yang masuk kerja," jelasnya. (irfan)

Previous Post Next Post