Akibat "Pemalsuan" SKTLK, Mantan Lurah Sudiang Raya Beserta Kroninya Ditahan di Mapolda Sul-Sel

Gambar : Tersenyum Didepan Kamera, Lurah Sudiang Raya Beserta Kroninya Saat Diamankan di Mapolda Sul-Sel.


MAKASSAR, INFORMASI-TERKINI.ID,-- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, menahan empat tersangka dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan SPKT Polda Sulsel.

Empat tersangka yang ditahan masing-masing, adalah mantan Lurah Sudiang Raya AWR, MAJ, MD, dan R.

Kasubdit 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi dikonfirmasi membenarkan penahanan tersangka. Menurutnya, keempat tersangka ditahan sejak Senin (9/5/22).

“Tadi malam mereka kami tahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel,” kata mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, Selasa (10/05/22).

Mantan Kapolsek Rappocini itu mengaku, para tersangka ditahan ada beberapa pertimbangan. Pertama, jelas Ahmad Mariadi, agar tidak mempersulit penyidikan dan kedua agar tidak menghilangkan barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka, kita segera menyerahkan berkas tahap 1 di Kejaksaan,” ucap AKBP Ahmad Mariadi.

AKBP Ahmad Mariadi sebelumnya menerangkan, modus tersangka melakukan scan ulang di dalam perangkat komputernya, kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.

“Perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah disita. Pelaku sudah menghapus bukti scannya itu, tapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus,” Jelas AKBP Ahmad Mariadi.

Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto di Mapolda Sulsel, 30 April 2021 lalu.

Menurut AKBP Edi Harto, laporannya itu berawal dari Mustakim datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.



Penulis : Achil
Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post