Jombang, Informasi-Terkini.id - Nasib naas yang di alami AHMAD KHOIRULLAH (17) korban perampasan dengan tindak kekerasan, Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 Wib di jalan raya area persawahan tepatnya di Dsn. Petengan Ds. Tambakrejo Kec/Kab. Jombang.
Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha S.I.K. dalam Konferensi Pers mengatakan, sebanyak lima tersangka telah diamankan dan tiga pelaku masih dibawa umur dan berikut nama pelaku, Angga Dwi Saputra (20), Nena Fernanda (18), ABY (14), FRA (15), BM (15), semuanya warga Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Ujar AKP Giandi Nugraha S.I.K saat Konferensi Pers di depan Reskrim Polres Jombang, Senin 18 April 2022 pukul 15.30 Wib sampai 16.30 Wib.
“Modus pelaku memberhentikan korban dan menuduh korban ada masalah dengan teman pelaku, sedangkan dari arah belakang teman pelaku mengambil/merampas sepeda motor korban dengan paksa, kemudian korban ditinggalkan dan pelaku melarikan diri.” Ungkap AKP Giadi Nugraha S.I.K.
AKP Giadi Nugraha S.I.K. menambahkan, ada pun barang bukti yang diamankan polisi antaranya, 1 unit motor Scopy warna merah tanpa plat nomer, 1 Unit Supra 125 tanpa plat, 1 unit Vario 125 nopol S 6877 ZG, 1 unit Suzuki Smash nopol S 4148 JJ, 1 unit Vario Hitam Dof nopol S 4162 OBG, 1 unit merah hitam nopol S 6694 OBG, 1 unit CB nopol AG 5426 WP, 1 unit Vario warna hitam nopol S 4162 OBP, 1 unit RX S tanpa nopol, 1 unit mesin Honda Sonic, 1 arm dan mono shock Honda Sonic, 3 buah plat nomer, 1 buah tangki Honda Sonic. Semuanya itu hasil kejahatan kelima komplotan.
“Kini ke lima tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjarah atau ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjarah paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya.(M.Arief)