Bojonegoro, INFORMASI -TERKINI.ID – Untuk menambah bangunan ruang kelas baru (RKB), SMK Negeri Kanor meminta sumbangan dari pihak ketiga, yaitu wali murid melalui pengurus komite sekolah. Adapun kebutuhan anggaran sesuai dengan kegiatan ditentukan senilai Rp. 700 ribu per siswa.
Hal itu disampaikan Waka Humas SMK Negeri Kanor Soponyono pada Kamis (21/04/2022).
Besaran nilai sumbangan Rp. 700 ribu per siswa tersebut merupakan hasil musyawarah komite sekolah. Dengan melihat program sekolah yang disodorkan untuk pembangunan gedung baru (ruang kelas).
” Kita masih kekurangan ruang kelas, sedangkan menunggu dari pemerintah itu tidak pasti,” kata Waka Humas.
Sekolah masih memberikan ruang bagi siswa atau wali murid yang merasa keberatan dengan besaran sumbangan tersebut. Yakni orang tua bisa mengajukan keringanan dengan datang langsung ke sekolah.
Uniknya, sekolah memiliki tenaga survei lapangan untuk melihat dan menilai kondisi rumah siswa sehingga ditentukan layak dan tidaknya menerima keringanan.
” Kalau itu kita serahkan ke wali kelas masing-masing yang lebih mengerti kondisi siswa,” imbuh Waka Humas.
Sekolah juga akan meminta wali murid menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa untuk mendukung ajuan keringanan tersebut. Selain itu bisa juga menggunakan kartu PKH, BPNT dan sejenisnya, yang mana menunjukkan mereka benar benar keluarga miskin dan tidak mampu.
Dari hasil survei dan berkas pendukung ajuan wali murid tersebut, manajemen sekolah akan memberikan kebijakan.
Tidak berhenti disitu, sekolah akan kembali menawarkan kepada wali murid.
”Kita tawarkan apakah masih mau menyumbang berapa persen, atau benar-benar nol persen,” tegasnya.
Adapun jika wali murid tidak menghendaki membayar sepeserpun pihak sekolah mengaku tidak akan memaksa.
Waka Humas melanjutkan saat ini jumlah gedung di SMK Negeri kanor adalah 20 ruang. Dibandingkan dengan jumlah siswa sekitar 600 lebih, pihaknya masih butuh 4 ruang kelas baru.
”Bantuan gedung dari pemerintah terakhir tahun 2018 untuk kantor ini” jelasnya.
Ia menegaskan, sebagai upaya tertib administrasi, pihak sekolah setiap bulan juga rutin melaporkan kegiatan pembangunan dari sumber dana infaq wali murid ke pengurus komite sekolah.
Seperti diketahui, sekolah melalui komite sekolah memang bisa meminta sumbangan kepada peserta didik / wali murid.Yang mana aturan tersebut tercantum dalam permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Namun juga perlu diperhatikan dalam pasal 12 huruf b disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik/wali murid.Adapun arti sumbangan dan pungutan sudah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 4 dan 5 Permendikbud 75 tahun 2016.
Pungutan pendidikan adalah yang selanjutnya disebut pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/ walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan.
Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama – sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
'Namun yang sangat disayangkan, setelah dana terkumpul digunakan untuk pembangun Ruang kelas baru (RKB) tidak sesuai RAB dinding belakang pakek bata merah tanpa ada besi stut di ketinggian 1m 1/2 setengah sedangkan dinding sebelah barat dan selatan memakai bata ringan. Juga tanpa besi setut Hal inilah yang menjadi tanda tanya, ada apa dengan pembangunan RKB SMK Negri kanor", pungkasnya. (Mas/red)