Selundupkan Puluhan Satwa !! Dua pelaku Di Paksa Ramadhan Di Jeruji Besi Polres KP3


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Dua pelaku di tangkap Satreskrim Polres Pelanuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3) lantaran selundupkan puluhan ekor hewan termasuk hewan yang di lindungi oleh negara.Berawal Pada hari Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 wib Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bahwa ada pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin yang diangkut oleh truk Fuso, Setelah kapal KM. DHARMA RUCITRA I dari Banjarmasin sandar.


Dari sandarnya Kapal tersebut ke pelabuhan Djambrut tanjuk perak surabaya, sekitar pukul 02.00 wib nampak terlihat 2 truk fuso yang di curigai sebagai pengangkut hewan langka.Tanpa menunggu lama petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk fuso yang di kendarai oleh pelaku berinisial EF laki - laki 29 tahun warga Gresik dan DS Laki - laki 34 tahun, alhasil petugas mendapatkan 7 jenis burung yaitu murai batu, tledekan, srindit, cucak ijo, gelatik, beo, dan ciblek.



Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada media membenarkan penangkapan tersebut, dari anghota kami dilapangan berhasil mengamankan Barang bukti yaitu : 44 (empat puluh empat) ekor burung Jenis Murai Batu, 300 ekor burung jenis Kolibri, 2 ekor burung jenis Cicilan, 9 ekor burung jenis Kapas Tembak, 60 ekor burung jenis Cucak Ijo

1 buah Handphone merek Oppo,1 unit Truk Fuso Merek HINO Nopol : B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak,1 buah HP merek Oppo warna Biru Hitam.50 ekor burung murai batu,15 ekor burung tledekan,50 ekor burung srindit,84 ekor burung cucak hijau,20 ekor burung kacer,10 ekor burung gelatik,5 ekor burung beo,20 ekor burung ciblek, Katanya senin 4 april 2022.


Ia menambahkan bahwa,"satwa yang dilindungi tersebut langsung di serahkan ke Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya," Tambahnya AKBP Anton.


Kini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi polres pelabuhan tanjung perak surabaya telah selundupkan satwa yang dilindungi yang akan ia jual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000, dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.(Irfan)

Previous Post Next Post