Surabaya, Informasi-Terkini.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) kini tidak main - main dalam memberantas peredaran narkotika, dengan sigap saat mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika.Satresnarkoba Polres KP3 di pimpin oleh AKP Hendro langsung melakukan penyelidikan informasi tersebut. pelaku peredaran narkotika kini terus di buru hingga tidak ada ruang, alhasil adanya informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 09.00 Wib Satresnarkoba Polres KP3 menangkap RH 26 tahun warga Jl. Tambak Asri Dahlia surabaya tidak bisa berkutik lantaran di temukan sejumlah narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, Satresnarkoba telah mengawasi RH sebagai target atas informasi tersebut, namun ia tidak sadar aksinya di awasi polisi. Kasat Narkoba AKP Hendro kepada media membenarkan penangkapan tersebut," Benar Ia kami tangkap di rumahnya," Kata perwira dengan 3 balok di pundaknya, Minggu 10/4/202.
AKP Hendro juga memaparkan bahwa anggota kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang di dapat dari tangan pelaku yaitu : 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 2,63 gram beserta pembungkusnya, 5 buah klip kemasan shabu dengan berat bruto ± 0,44 gram, 3 klip plastik berisi 0,40 gram dan 2 buah klip plastik 0,42 gram.Dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar + 6,86 gram hingga1 Buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih berhasil di amankan Satresnarkoba Polres KP3.
Selanjutnya RH dan barang bukti di bawa ke polres KP3 guna proses penyelidikan lebih lanjut, sedangkan pelaku tindak Pidana narkotika di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Irfan)