Gambar : Presiden Joko Widodo (Sumber : Instagram @Jokowi)
Jakarta,Informasi-Terkini.id,-- Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momentum yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pemberian THR dan Gaji-13.
"Saya telah menadatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN,TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN,TNI, dn POLRI aktif yang memiliki tunjangan kerja,"Tulis Akun Instagram @jokowi.
Presiden Jokowi juga menambahkan bahwa kebijakannya ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani covid-19 di tanah air.
"Saya berharap THR dan gaji ke 13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,"Tambahnya.
Mengenai Teknis pemberian THR dan gaji 13 ini Jokowi mengatakan akan diatur peraturan menteri keuangan dan peraturan kepala daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD,"Kata Presiden Jokowi.
Editor : Fajriansyah