Surabaya, Informasi-Terkini.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak.Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si dalam jumpa pers, Selasa (05/4/ 2022).
Pemuda berinisial FF, umur 19 tahun warga Genting surabaya terlibat dalam sebuah tawuran dan membacok korban, kini di ringkus polisi usai kabur di sidoarjo tempat persembunyiannya.
Saat itu pelaku FF mendapat kabar bahwa ada tawuran, adanya kabar itu dirinya langsung mengambil sebuah golok dengan pajang + 35 cm dan menuju ke lokasi tawuran di Jalan Tambak Asri, Kota Surabaya. FF sesampainya di lokasi berkumpul bersama grup pemuda daerah Tambak Asri Gang 25 situasi saling serang tak terkendali dengan pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya.
Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menerangkan menurut pengakuan pelaku,"FF yang tak terima awalnya terkena lemparan benda yang mengenai tubuhnya, hingga ia langsung membalas dengan mengeluarkan sebuah golok yang sudah dibawa dan dilayangkan ke tubuh korban,"Ujarnya.
Atas insiden tersebut bersama barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelaku dijatuhi hukuman dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun dan pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. (Irfan/Devi)