Pemkab Pangkep Tanggung Biaya BPJS Kesehatan Kepada ODGJ


Pangkep, Informasi-Terkini.id,--Melalui Dinas Sosial, Pemerintah Kabupaten Pangkep memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Rabu 13 April 2022.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Sosial Pangkep, Hj Najemiah katakan jaminan kesehatan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah terhadap warganya. 

"Jaminan kesehatan bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu tapi juga untuk ODGJ," Ujarnya. 

Kemudian jaminan kesehatan yang diberikan dengan mengikutsertakan ODJG pada kepesertaan BJPS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

"BPJS Kesehatan yang dibayarkan Pemerintah bagi ODGJ itu kelas III," Imbuhnya.

Lanjutnya, ODGJ yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki data kependudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat seperti e-KTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Desa/Kelurahan.

Sebagai bukti keseriusan Pemerintah memberikan jaminan kesehatan, khususnya kepada ODGJ. Dinas Sosial bersama pihak terkait telah merujuk salah seorang ODGJ di Sapanang Pangkep ke RS Dadi Makassar guna mendapat penanganan medis lebih lanjut. 



Penulis : AM
Previous Post Next Post