Menteri Keuangan Akan Bayarkan THR ASN dan Pensiunan Paling Cepat 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H


Jakarta, Informasi-Terkini.id,--
Pemerintah telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menegaskan bahwa hal ini adalah bentuk dan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menuliskan pada akun istagramnya @smindrawati bahwa kebijakan ini diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi serta memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program lain dan kemampuan keuangan negara.

"Contohnya, dalam rangka merespons kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya, pemerintah melakukan penebalan program perlindungan sosial untuk golongan miskin dan rentan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT Minyak Goreng) untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat Rp 6,20 T dan untuk 2,5 juta pedagang kaki lima pangan dengan alokasi APBN sebesar Rp 6,95 T,"Tulisnya Pada Akun Resminya @smindrawati, Sabtu (16/04/2022).

Sri Mulyani juga berharap dengan adanya program ekonomi yang diberikan pemerintah, indonesia dapat pulih dan bangkit dari berbagai tantangan.

"Semoga berbagai bantalan ekonomi yang diberikan termasuk pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menjadi penggerak perekonomian sehingga indonesia bisa segera bangkit dan pulih dari berbagai tantangan global,"Tulis Sri Mulyani.

Diketahui THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari ray idhul fitri 1443 H, sedangkn gaji ke-13 pada juli 2022 mendatang.

Alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR dan Gaji Ke-13 sebesar Rp, 34,1 Triliun.



Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post