LPKA Kelas II Maros Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Layanan Pendidikan dan Pengentasan Anak


Maros, Informasi-Terkini.id,-- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terkait layanan pendidikan dan pengentasan anak oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Aula LPKA Maros, Rabu (13/04/2022).

Dalam rangka monitoring dan evaluasi layanan pendidikan dan pengentasan anak di LPKA Kelas II Maros Kemenkumham Sulsel, Direktur Bimbingan Kemasyatakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto berkunjung ke (LPKA) Kelas II Maros Kemenkumham Sulsel.

Kegiatan diawali dengan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Perikanan Kab. Maros dan Universitas Muslim Maros. Setelah itu dilaksanakan pemberian sertifikat pelatihan serta ijazah kejar paket kepada anak didik pemasyarakatan.

Gambar : Tubagus M Chaidir Kepala LPKA Kelas II Maros Saat Memberikan Sambutannya, Pada Rabu (13/04/2022).

Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Tubagus selaku Kepala LPKA Kelas II Maros mengenai keadaan lingkungan tempat kerjanya serta hasil yang telah dicapai selama menjabat di LPKA Maros. 

"Alhamdulillah, kami telah melaksanakan 13 kerjasama  dengan berbagai pihak. Hal ini juga meningkatkan pembinaan bagi anak" Ucap Tubagus.

Pujo Harinto kemudian menyampaikan sambutannya dengan mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membantu pengentasan anak di LPKA Maros merupakan salah satu bukti nyata peningkatan kepedulian masyarakat. 

"Perbedaan dulu dan sekarang, adalah meningkatnya kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam turut serta dan membantu pembinaan anak di LPKA" Ucap Pujo.

Setelah memberikan Sambutan, Pujo lanjutkan dengan memaparkan materi. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan kepada audiens agar kiranya mengurangi bahkan menghilangkan stigmasi bagi anak didik pemasyarakatan yang telah kembali ke masyarakat. 

Beliau melanjutkan agar kiranya saling bahu membahu untuk memenuhi empat hak dasar anak didik pemasyarakatan sebagai anak yaitu Hak Identitas yaitu pemenuhan administrasi mengenai identitas anak, Hak Kesehatan, Hak Partisipasi dalam pembangunan, dan Hak Pendidikan.

Suprapto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel mengapresiasi atas pencapaian LPKA Maros dalam hal kerjasama. Beliau menyampaikan bahwa adanya kerjasama akan memperluas informasi kepada masyarakat terkait upaya pembinaan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan.

"Tentu yang ingin dicapai pada akhirnya adalah penerimaan warga binaan ketika bebas oleh masyarakat sehingga warga binaan dapat mengembangkan apa yang mereka dapatkan di tengah-tengah masyarakat" Ucap Suprapto.

Dalam kegiatan ini turut hadir, Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas DPPPA Kabupaten Maros, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maros, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Kepala SKB Kabupaten Maros, Rektor Universitas Muslim Maros dan Ketua Yayasan Sahabat Qur’an.




Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post