Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minta Mobil Dinas Tidak Dipakai Mudik, Ini Penjelasannya!

Sumber : Akun Instagram @Official.KPK


Jakarta, Informasi-Terkini.id,-- Jelang hari raya idul fitri, mudik adalah hal paling yang ditunggu-tunggu oleh semua umat muslim.

Bukan hanya para karyawan swasta yang menunggu momentum tersebut, tapi juga para Apatatur Sipil Negeri (ASN).

Dalam momentum mudik kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui akun instagramnya @official.kpk menyampaikan untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas.

"Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh,"Tulis Akun Instagram resmi @Official.kpk.

Akun Resmi KPK pun juga menuliskan bahwa mobil dinas hanya digunakan hanya untuk keperluan dinas saja.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja,"Tulis Akun Instagram KPK.

KPK juga menjelaskan aturan yang mengatur larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,"Tulis Akun @Official.KPK.




Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post