Kejagung RI Tetapkan 4 Orang Tersangka Dalam Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

Gambar : Kompas.com


JAKARTA, INFORMASI-TERKINI.ID,-- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, Selasa (19/04/2022).

Salah satunya yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membenarkan bahwa ada 4 orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada kementerian perdagangan bernama IWW, IWW menjabat sebagai direktur jendral perdagangan luar negeri Kemendag,"Kata Burhanuddin, dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya tersangka IWW telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerbitkan persetujuaan ekspor terkait komoditi Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya.

"Persetujuan ekspor tersebut diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,"Jelasnya.

Burhanuddin juga menanbahkan bahwa perusahan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersbut.

Dalam kasus ini Burhanuddin juga membeberkan nama tiga orang lainnya yanh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tiga lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka ialah dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, kedua tersangka lainnya ialah Parulian Tumanggor (PT) atau komisaris PT Wilmar Nabati Indonesai dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas,"Jelas Burhanuddin.





Editor : Fajriansyah
Previous Post Next Post