informasi-terkini.id, Jakarta- Dedi Suderajat dipecat dari Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Propinsi Banten akibat ikut makar organisasi dan digantikan Hendi Purnomo Ketua Federasi Serikat Pekerja TSK (Tekstil, Sandang dan Kulit)
Pemecatan Dedi sebagai Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten merupakan kebijakan dari DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai setelah Dedi ikut dalam gerbong Jumhur Hidayat yang melaksanakan Kongres X KSPSI inkonstitusional. Pemecatan juga dilakukan kepada sejumlah DPC KSPSI Propinsi Banten.
Sebagaimana dilansir banyak media, Dedi telah ikut dalam gerakan makar organisasi KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai dengan melaksanakan Kongres KSPSI Inkonstitusional, 16 Pebruari 2022. Hanya dalam waktu dua jam memilih Junhur Hidayat secara aklamasi sebagai Ketum KSPSI Periode 2022-2027.
Pelaksanaan Kongres itu menurut HM. Jusuf Rizal, mantan Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Periode 2014-2019, tidak sesuai mekanisme, prosedur Kongres serta melanggar Konstitusi. Selain itu, sesuai ART Pasal 39, Jumhur Hidayat tidak memenuhi syarat menjadi Ketum KSPSI karena tidak memiliki FSPA dan pernah dihukum dibawah lima tahun.
Kepada media di Jakarta ketika dikonfirmasi tentang pemecatan Dedi sebagai Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten, Jusuf Rizal yang juga Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) membenarkan hal tersebut.
“Itu merupakan keputusan organisasi. Bagi mereka yang ikut makar organisasi, setelah diberi kesempatan untuk melakukan pilihan namun masih mbalelo, DPP KSPSI dengan tegas mengamputasi. Dedi dipecat dari Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten,” tutur Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Setelah Dedi dipecat dari Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten, DPP KSPSI Yorrys Raweyai sesuai kewenangannya menunjuk Ketua Umum PP. SP TSK, Hendi Purnomo sebagai Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten. Hendi juga diberi kewenangan untuk konsolidasi organisasi serta pembentukan DPC (Dewan Pimpinan Cabang).
Menurut Jusuf Rizal, setelah Dedi tidak lagi memimpin DPD KSPSI Propinsi Banten, maka sejak itu tidak boleh lagi mempergunakan atribut-atribut organisasi KSPSI, termasuk “Nama dan Logo KSPSI”. Sebab yang sah sesuai konstitusi KSPSI dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai.
Berdasarkan informasi, DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai juga mengeluarkan FSP (Federasi Serikat Pekerja) KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan) dari keanggotaan KSPSI dimana Dedi sebagai Ketua Umum.
Dampak dari siap Dedi yang makar organisasi, DPP KSPSI Yorrys Raweyai juga melarang SFP KEP menggunakan “Logo KSPSI” karena Logo KSPSI dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 serta memiliki hak cipta atas logo KSPSI selama 50 tahun.
Di Pasal 100-102 disebutkan penggunaan logo secara illegal dapat diproses hukum, baik perdata maupun pidana. Bagi pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara 2-5 tahun serta denda sebesar Rp.2 milyar.
Jusuf Rizal juga menghimbau kepada mitra kerja, pengusaha dan pemerintah untuk mengabaikan aktivitas yang dilakukan Dedi jika mengatasnamakan DPD KSPSI Propinsi Banten. Sebab itu produk illegal serta tidak memiliki pijakan hukum.
Secara terpisah Hendi Purnomo kepada wartawan menyatakan siap memimpin DPD KSPSI Propinsi Banten, melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada semua serikat pekerja. Ia juga menyatakan telah menyediakan kantor baru DPD KSPSI Propinsi Banten.
“Saya mohon dukungan dari semua pihak agar dapat mengejawantah jargon bina, lindung dan sejahtera bagi kemajuan para pekerja dan buruh,” tutur Hendi yang juga Wagub DPW LSM LIRA Propinsi Banten.
Editor: Fajriansyah